20 Tahun Penjara, Jessica Siap Tua di Dalam Penjara, Sebab…

1326 views
Mantratoto

MA Tetap Hukum Jessica 20 Tahun Penjara, Sebab permohonan kasasi Ditolak

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

MA Tetap Hukum Jessica 20 Tahun Penjara, Sebab permohonan kasasi Ditolak

 

IndoHarian – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menuturkan, Jessica Kumala Wongso yang telah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tetap dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Sebab, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang telah diajukan pihak Jessica.

“Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak tersebut berlaku (putusan) sebelumnya,” tutur Suhadi di Gedung MA, JL Medan Merdeka Utara, hari Kamis (22/6/2017).

Menurut Suhadi, majelis hakim MA yg mengadili perkara itu menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tak dibenarkan.

Namun, Suhadi belum bisa menjelaskan alasan jelasnya permohonan kasasi Jessica ditolak karena pihaknya masih menunggu hasil salinan amar putusan.

“Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yg bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang sudah diambil sudah sesuai dgn ketentuan hukum,” kata Suhadi.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Motor Boleh Masuk TOL? Aturan Ganjil-Genap Tidak Efektif
SERAM!! Kalapas: Ahok Diancam, Nyawanya Sangat Terancam?
Kapolda: Hadapilah Kasus Pornografi Dengan Jantan!! Jangan Seperti Banci??

 

Perkara kasasi dgn nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan pada hari Rabu (21/6/2017).

Tim penasihat hukum Jessica mengajukan kasasi utk menguji putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yg menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tersangka Jessica pada bulan Oktober 2016.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyebutkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya usai MA menolak permohonan kasasi mereka.

“Sekarang, jalan yg akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawakan bukti – bukti baru kalau Jessica betul – betul tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” kata Otto, hari Rabu malam.

Seperti diketahui, Mirna meninggal beberapa saat usai minum es kopi vietnam yg dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan, Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut dan di telah di vonis 20 tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

20 tahun penjara aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply