Telah Diputuskan Keputusan Libur Lebaran, Ini Hasilnya!!

960 views
Mantratoto

Keputusan Libur Lebaran Telah Diputuskan Oleh Menteri Selama 10 Hari

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Telah Diputuskan Keputusan Libur Lebaran, Ini Hasilnya!!

 

IndoHarian – Keputusan Libur Lebaran yang pada akhirnya pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah aturan mengenai cuti bersama atau libur Lebaran 2018 dan masih tetap berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan. Dengan begitu, libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap selama 10 hari.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan dari sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari pengusaha pula. Meskipun telah menetapkan libur Lebaran selama 10 hari, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi swasta untuk menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran bagi pegawai mereka.

“Dengan keputusan dari libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif,” ucap Puan di Jakarta, pada hari Senin (7/5/2018).

Puan juga menjelaskan pasar modal rencananya akan kembali dibuka pada 20 Juni 2018. Sebaliknya jadwal layanan dari perbankan selama libur Lebaran rencananya bakal ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerangkan jika keputusan libur lebaran atau cuti bersama pada pegawai swasta bersifat tidak wajib atau sesuai keinginan perusahaan. Perusahaan dan pekerja dapat menentukan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan dari pemerintah.

“Cuti swasta itu dilakukan atas kesepekatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada,” jelas dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cuti Lebaran Ditambah, PMK Minta Untuk Mudik Lebih Awal
Tsamara Sindir Gatot? Ada Apa?
Ratusan Kendaraan Tersapu Banjir di Ibu Kota Turki

 

Sebelum itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menanda tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 telah ditetapkan kembali pada 13,14,18 dan 19 Juni 2018.

Penetapan dari cuti bersama atau libur Lebaran itu dibuat dengan memperkirakan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018. Tetapi, pemerintah telah mengambil keputusan untuk menambah masa cuti bersama selama tiga hari setelah Lebaran, yakni pada  tanggal 11, 20, dan 21 Juni tahun ini.

Tetapi, pemerintah memperhitungkan kembali penambahan dari hari cuti bersama dengan mempertimbangkan dampak pada ekonomi, sosial, dan juga keagamaan.

Industri makanan dan minuman (mamin) berpotensi bakal kehilangan omzet hingga Rp50 triliun secara nasional, jika pemerintah telah benar-benar mengambil keputusan libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyatakan jumlah potensi dari kehilangan pendapatan itu sekitar mencapai sebesar 30 persen dari rata-rata pendapatan industri mamin nasional yaitu sebesar Rp150 triliun per bulan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Keputusan Libur Lebaran kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply