Ahmad Dhani Sebar Hoaks, Di Penjara Seumur Hidup, Benarkah?

821 views
Mantratoto

Ahmad Dhani Sebar Hoaks Dan Di Kenakan Tuntuntan Dua Tahun Penjara

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianAhmad Dhani Sebar Hoaks, Di Penjara Seumur Hidup, Benarkah?

 

Indoharian – Musisi Indonesia yang sangat terkenal Ahmad Dhani sebar hoaks dan sekarang dirinya di tuntut dua tahun penjara di dalam sidang pembacaan tuntutan di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/11/2018). Jaksa dari penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di dalam kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh seorang Ahmad Dhani melalui media sosial.

“Terdakwa secara sah telah bersalah dan menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan atau menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Sidang yang dipimpin oleh seorang Majelis Hakim Ratmoho berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut jaksa, terdapat tiga ujaran Dhani yang menimbulkan kebencian yaitu ‘yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras’.

Ketiga kalimat tersebut pun diucapkan Ahmad Dhani sebar hoaks kepada pengelola akun Twitternya yang bernama Bimo. Selain dari itu, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti perkara tersebut untuk dimusnahkan. Barang bukti itu di antaranya flashdisk, akun media sosial, akun email, simcard dan komputer atas nama Ahmad Dhani.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Penjarakan Prabowo Cuman Karena Hal Ini….
Jokowi Soal Antek Asing: Saya Tantang Rakyat Demo Di Instana
Yusril Soal ‘Partai Buatan Bowo’, Prabowo Di Sumpah Pocong?

 

“Menyatakan agar alat bukti berupa flashdisk, SIM card indosat, SIM card provider XL dinonaktifkan. Satu email, satu komputer dengan nama Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan,” ujarnya.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa tidak mengatakan masalah yang meringankan tuntutan untuk Dhani.

Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dirinya menilai, bacotan dari Ahmad Dhani di akun Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

Aksi Dhani di Persidangan

Sidang tuntutan digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Namun Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya pun telah datang sejak pukul 14.00 WIB.

Tidak sedikit kasus Ahmad Dhani sebar hoaks yang membuat awak media tertawa. Sesudah diwawancara, Dhani yang memegang gelas plastik berisi kopi hitam pun duduk di atas tangga. Sambil sedikit bercanda, Dhani menyeruput kopinya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Ahmad Dhani Sebar Hoaks aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply