Ahok Teken Kebebasanya Pada Hari Ini!

831 views
Mantratoto

Ahok Teken Kebebasanya Ucapan Doa Mengalir

Indoharian Ahok Teken Kebebasannya Hari ini, 24 Januari 2019, total Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob. Menjelang kebebasan Ahok, ucapan selamat mengalir terus mengalir kepadanya.

Seorang sahabat Ahok yang juga mendampinginya saat memimpin DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, memanjarkan doa agar Ahok selalu mendapatkan yang terbaik dalam hidupnya. Djarot memang diketahui sangat sering menjenguk mantan gubernur Jakarta kita ini.

“Doain aja yang terbaik. Beliau juga sudah memenuhi kewajibannya, ditahan selama 2 tahun dan besok beliau bebas dan sehatlah. Saya terakhir ketemu dengan beliau hari Minggu kemarin,” kata Djarot.

Presiden Joko Widodo juga sempat turut memberikan tanggapan. Namun Jokowi mengaku belum sempat menemui Ahok selepas kebebasannya besok.

“Ini kan Pak Ahok sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani hukuman dan besok sudah waktunya bebas untuknya. Ya itu terserah Pak Ahok,” kata Jokowi.

Ucapan serupa juga disampaikan KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi pak Jokowi dalam gelaran Pemilu yang dilaksanakan 2019. Ma’ruf menilai Ahok sebagai sosok orang yang patuh menjalani hukuman.

“Ya biasa saja. Dia sudah menjalani sesuai dengan apa namanya, putusan, dan dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus,” kata Ma’ruf.

Mantan rival Ahok saat bertanding di Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menyampaikan ucapan selamat atas bebasnya Ahok besok. Anies, yang kini telah menjabat Gubernur DKI Jakarta, mengatakan akan memperlakukan Ahok selayaknya warga Jakarta lainnya.

“Saya mengucapkan selamat dan kami di Pemprov DKI Jakarta siap melayani yang apa pun yang menjadi kebutuhan warganya,” kata Anies.

Sementara itu, Sandiaga Uno, yang telah mendampingi Anies saat Pilkada DKI Jakarta, juga memberikan doa untuk Ahok. Sandiaga yang kini telah menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, menyebut pak Ahok sebagai mantan mitra dalam berdemokrasi. Ahok Teken Kebebasannya

“Saya nggak terlalu ingin berkomentar, tapi tentunya sebagai mantan mitra dalam berdemokrasi, ya saya doakan dia yang terbaik,” kata Sandiaga.

Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada tanggal 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis hukuman selama 2 tahun penjara karena telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Sindir Hashim Tentang Ucapannya
Tukang HOAX! Ternyata Prabowo Komplotan Teroris, Ini Buktinya
Fakta Terbaru! Perihal Saweran Duit Bupati Neneng

Selama ia menjalani pemidanaan, Ahok telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan 15 hari. Ahok, berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana di antaranya hak cuti bersama keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut Ahok bebas pada Kamis, 24 Januari, dari Mako Brimob pada saat jam kerja.

“Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako. Itu jam kerja,” kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1). Ahok bebas 24 januari 2019 ahok bebas ahok bebas murni Ahok Teken kebebasannya

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

ahok teken kebebasannya aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply