Akhirnya Rizieq Siap Menghadapi Kasusnya Yang Berkonten Pornografi

1121 views
Mantratoto

Tanggal 15 Agustus 2017 Rizieq Pulang ke Indonesia Dan Rizieq Siap Menghadapi Kasusnya

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Akhirnya Rizieq Siap Menghadapi Kasusnya Yang Berkonten Pornografi

 

Indoharian, JAKARTA — Rizieq Shihab yang merupakan tersangka kasus dugaan pornografi telah bersiap untuk memenuhi panggilan polisi dan Rizieq siap menghadapi kasusnya.

Pimpinan Front Pembela Islam itu, pun nantinya akan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2017 mendatang.

Kapitra Ampera sebagai kuasa Hukum Rizieq Shihab pun menerangkan, Rizieq telah siap dalam menghadapi segala proses hukum yg telah menyeret namanya.

Termasuk pada kasus baladacintarizieq.com, yg menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka.

“Sudah pasti kalo dia pulang ke Indonesia itu artinya Rizieq siap menghadapi kasusnya atau semua permasalahan dan hal-hal yg berhubungan dgn keadaan yg ada di sini. Kalau dia pulang ke Indonesia terus balik lagi ke Arab Saudi mau ngapain,” ucap Kapitra saat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Masayu Anastasia Diteror Balas Dendam Oleh Seseorang, Akibat Dari..
Driver Gojek Ngalami Musibah Sekaligus Beruntung, Diremas Dapat 50 Ribu
Sopir Bemo Menjadi Sopir Qute, Hutang Ratusan Juta Gara-gara Gubernur Baru

 

Sebetulnya, kata Kapitra, Rizieq berniat kembali ke Indonesiahanya untuk menghadiri Milad FPI atau ulang tahun FPI. Menyelesaikan kasus hanya akan menjadi agenda sampingan.

“Sebenernya kan kita berharap beliau untuk hadir di sini hanya karena untuk menghadiri Milad FPI,” kata Kapitra.

Kapitra pun menyatakan kalau kliennya ini akan segera menuntaskan kasusnya ini selama berada di Indonesia.

Meskipun memang ada kekhawatiran dari pihak kepolisian akan memanfaatkan kepulangan Rizieq utk melakukan penahanan.

“Tidak sederhana (pulang utk membuktikan tidak bersalah). Jika tiba-tiba orang yg ditahan 8 bulan memutuskan tdk bersalah itu kan siapa yg ngerti. Itu Khaththath ditahan,” ucap Kapitra.

Mengenai Rizieq siap menghadapi kasusnya. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Rizieq Siap Menghadapi Kasusnya Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply