Ancaman Pidana Golput, Warga Diwajibkan Berpartisipasi!!

923 views
Mantratoto

Ancaman Pidana Golput Akan Diberlakukan Untuk Pemilu Sesuai Isi Dari UU Pemilu

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Ancaman Pidana Golput, Warga Diwajibkan Berpartisipasi!!

 

IndoHarian – Ratusan warga yang berada di Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Sleman memberikan ancaman pidana golput Pemilu 2019 nanti. Hal tersebut disebabkan konflik antara warga dengan kepala dukuh diwilayah itu. Bagaimana  respons yang diberikan oleh KPU?

Ancaman untuk warga ini bukan sekedar isu belaka, sampai saat ini mereka masih menolak untuk mengikuti tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas panitia pendaftar pemilih (pantarlih).

“Ada satu padukuhan yang masih belum bisa untuk dicoklit dengan maksimal, bukan soal Pemilunya tetapi ini persoalan politik lokal di daerah tersebut,” ucap Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, pada hari Sabtu (28/4/2018).

Shidqi tidak menolak, politik lokal yang dimaksud merupakan penolakan dari warga terhadap kepala dukuh yang terpilih tersebut. Shidqi juga sudah mengetahui warga baru bersedia dicoklit apabila kepala dukuh tersebut telah dicopot dari jabatannya.

Tetapi meski demikian, Shidqi tetap menegaskan bahwa Pemilu merupakan agenda nasional dan tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala dukuh.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Dia Alasan Korut Korsel Berdamai !!
Setnov Menjadi Saksi, Bimanesh Selesai!!
Heboh!! Begini Penampakan Hotman Didandani Syahrini

 

“Coklit di jadikan barang dagangan politik lokal, ini sangat tidak tepat. Semua warga negara memiliki kewajiban untuk menyukseskan Pemilu dan petugas yang datang untuk memfasilitasi hak politik dari masyarakat, KPU memberikan fasilitas,” ucapnya.

Shidqi juga menyebutkan adanya ancaman pidana golput bagi seluruh warga negara Indonesia yang sengaja maupun tidak telah menghalangi tahapan Pemilu. Hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu 7/2017.

“KPU sudah melakukan pendekatan terhadap warga, tetapi masih belum ditemukan formula yang tepat. Ada juga pilihan untuk mengganti petugas pantarlih karena merupakan salah satu pantarlihnya pak dukuh. Prinsipnya kita harus optimis coklit bisa dilaksana dengan sangat baik karena masyarakat tidak semuanya menolak untuk ikut, hanya dari oknum tertentu saja,” ucapnya.

Ancaman pidana golput juga akan dijalankan apabila tidak ditemukannya jalan keluar untuk masalah itu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Ancaman pidana golput Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply