Anies Diancam Dipecat Dari Jabatannya Karena Melanggar Kebijakan UU

1053 views
Mantratoto

Anies Diancam Dipecat Karena Telah Melanggar Kebijakan Undang-Undang

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

IndoharianAnies Diancam Dipecat Dari Jabatannya Karena Melanggar Kebijakan UU

 

Indoharian – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid ikut mengomentari soal Anies Diancam Dipecat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu terkait dengan rekomendasi Ombudsman.

Akun Twitter @hnurwahid mempertanyakan hal tentang Anies Diancam Dipecat oleh Kemendagri tersebut.

“Apa benar Mendagri mengancam pemecatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, yang dipilih langsung oleh rakyat Jakarta? Padahal tak ada wewenang bagi Kemendagri untuk memecat gubernur?” tulis akun tersebut.

“Hanya kabinet zaman now, menteri semua pada neko-neko, tentang cabe, tentang cacing dan tentang ancaman pemecatan Gubernur Jakarta,” lanjut cuitan akun @hnurwahid.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI adalah mengenai penutupan jalan Jatibaru yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pihaknya mengatakan rekomendasi tersebut bersidat final dan mengikat.

Anies Baswedan juga dihimbau wajib untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Mengajak Cucu Bermain Saat Sedang Liburan Akhir Pekan
Mahyudin Tak Nyaleg Golkar Karena Ingin Maju Perseorangan
Prabowo Pertimbangkan Logistik Pilpres Sebelum Mendeklarasikan Maju Jadi Capres

 

“Harus dilaksanakan kalau dianjurkan Ombudsman. Anjuran ini sebagaimana anjuran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jadi ini adalah bersifat mutlak,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.

Sumarsono melanjutkan, pihaknya mengatakan akan ada sanksi apabila anjuran tersebut tidak dituruti.

Sanksi pertama berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jika selama pembinaan tiga bulan, Anies masih melakukan kesalahan yang sama, akan ditambah lagi pembinaan selama satu bulan.

Tapi, jika dianggap masih melakukan kesalahan yang sama, maka ia berkemungkinan untuk dinonaktifkan.

Dikabarkan sebelumnya, Ombudsman tercatat sudah dua kali melakukan peninjauan kekawasan Tanah Abang, yaitu pada tanggal 17 Januari dan 20 Maret 2018.

Hasil dari dua kali peninjauan tersebut, pihaknya menemukan petunjuk maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jakarta dengna menutup jalan Jatibaru Raya.

“Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kita lihat bersama bahwa memang ada maladministrasi. Kenapa? Sebab kita tahu sebagaimana UU jalan dan lalu lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman, Dominikus Dalu.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan jika cacing yang berada di ikan makarel mengandung protein.

Menkes menilai cacing tersebut tak membawa efek yang membahayakan selama makanan itu diolah dan dimasak dengan benar.

“Setahu saya ikan makarel itu kan nggak dimakan secara mentah, kita kan memasaknya lagi, cacingnya yah sudah mati. Kalau udah dimasak kan saya kita itu sudah steril,” kata Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Moeloek.

Menurut Menkes, cacing tersebut berkembang biak ditempat yang cocok dengan siklus hidupnya.

“Kalau lingkungannya cocok diperut kita dia akan sangat cepat berkembang biak, kalau gak sesuai ya tentu cacing itu akan mati,” tutur Nila.

“Kalau lingkungannya cocok perut kita dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau nggak sesuai ya tentu dia (cacing) mati juga,” ujar Nila.

Menurut Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan dengan kebijakan ini, baik penjual maupun pembeli merasa diuntungkan, tapi dari sisi aturan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI itu salah.

Kebijakan ini Melanggat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, kalau tidak segera dituntaskan maka Anies Diancam Dipecat atau akan di berhentikan sementara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Anies Diancam Dipecat Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply