Apa Saja Isi Dari Dua Ajaran HTI??

1341 views
Mantratoto

Dua Ajaran HTI di Nilai Telah Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila dan UUD 45

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Apa Saja Isi Dari Dua Ajaran HTI??

 

Indoharian – Hakim Ketua PTUN mengatakan Dua Ajaran HTI bertentangan dengan ajaran Pancasila.

Hal itu dibuktikan dalam Dua Ajaran HTI, yang pertama adalah Muktamar Khilafah yang diadakan di Gelora Bung Karno Pada 2013 lalu, dalam Muktamar hadir para tokoh ulama yang berasal dari berbagai mancanegara yang bermayoritas muslim.

Kedua yakni, penyebaran ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui lembaga dakwah kampus untuk menjadi anggota HTI.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi mengatakan pihaknya juga melakukan kajian terhadap HTI yang dinilai telah melakukan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam kajian MUI, HTI dinilai telah melakukan pelanggaran atas Perppu Ormas dan melawan Pancasila.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kenapa Prabowo Dijumpai Sandiaga??
Kabar Heboh Saat Jokowi Buka Rakernas Hanura
Seperti Apa Progam Menarik Ekspansi Pasar KPR??

 

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra juga menyatakan sistem khilafah tak mungkin terwujud di Indonesia.

Azyumardi mencontohkan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai perwakilan kelompok Islam terbesar di Indonesia yang menyatakan mendukung pemerintah.

Jika melirik ke belakang saat masa kemerdekaan, para ulama bahkan turut bermusyawarah dalam penyusunan Pancasila dengan para pemimpin negara.

Menurut dia, mayoritas muslim masih menginginkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.

“Mayoritas umat Islam di Indonesia berkomitmen kepada NKRI dan Pancasila,” ujarnya.

“Dari dua kegiatan tersebut, membuktikan bahwa HTI telah melakukan kegiatan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila,” tegas Hakim Ketua PTUN, Tri Cahya Indra Permana.

Ajaran yang dimaksud adalah ajaran Khilafah Islamiyyah yang menginginkan adanya satu sistem kenegaraan yang sama di seluruh penjuru dunia. Hal itu, menurut hakim, jelas bertentangan dengan nilai Pancasila.

Dengan demikian, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh HTI dan memutuskan bahwa surat pembubaran ormas HTI oleh Kemenkumham adalah sah karena Dua Ajaran HTI telah dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Dua Ajaran HTI Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply