AWAS!! PNS Berani Bolos Besok Bakal Dihukum. Ini Sanksi Hukumannya…

867 views
Mantratoto

PNS Berani Bolos Setelah Cuti Lebaran Bakal Dihukum

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – AWAS!! PNS Berani Bolos Besok Bakal Dihukum. Ini Sanksi Hukumannya…

 

IndoHarian – Bagi PNS Berani Bolos besok akan dihukum setelah cuti lebaran berakhir.

Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk kembali bekerja setelah cuti bersama Lebaran pada 21 Juni 2018 atau hari Kamis besok.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi hukuman bagi para PNS Berani Bolos di hari pertama kerja tersebut.

“Sanksi untuk mereka (PNS) yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 mengenai Disiplin Pekerja Negeri Sipil (PNS).” Ucap Ridwan dalam keterangannya yang diterima oleh IndoHarian di Jakarta pada hari Selasa (19/6/2018).

Mohammad Ridwan juga mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan adalah berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja Negeri Sipil (PNS) tersebut.

“Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka (PNS) yang tidak masuk kerja hingga dengan 5 hari kerja. Sedangkan teguran tertulis untuk mereka (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 hari hingga dengan 10 hari kerja.” Ucap Ridwan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Komjen Iriawan Dijamin Netral Dan Profesional. Begini Tanggapan Polri…
APA?? Angket Iriawan Dilanjutkan Oleh Fadli Zon. Begini Tanggapannya…
PKB Bantah PPP, Ini Penyebabnya

 

“Pernyataan tidak puas secara tertulis untuk Pekerja Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 hari hingga dengan 15 hari kerja,” Sambungnya.

Selain dari itu, Mohammad Ridwan juga meminta kepada para pimpinan instansi agar untuk melakukan pemantauan PNS pasca cuti bersama sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

“BKN juga menghimbau agar seluruh komponen Pekerja Negeri Sipil (PNS) untuk mulai aktif bekerja secara penuh mulai besok hari Kamis (21/6/2018). Pimpinan Instansi diminta agar untuk tidak memberikan toleransi apapun mengingat cuti bersama yang diberikan lebih lama daripada sebelumnya, dan juga untuk transportasi secara umum pun berjalan lancar,” Jelasnya.

Nah Bagi Para PNS yang masih dalam liburan cepatlah kembali atau sanksi hukuman akan menunggu bagi para PNS Berani Bolos. Semakin lama bolosnya maka sanksi hukuman yang diberikan juga semakin parah.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

 

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif PNS Berani Bolos Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply