Cabut Banding, Nasib Ahok di Tangan Jaksa Agung, Ini Alasannya…

2250 views
Mantratoto

Cabut Banding, Nasib Ahok Berada di Tangan Jaksa Agung

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Cabut Banding, Nasib Ahok Berada di Tangan Jaksa Agung

 

IndoHarian – Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara menilai saat ini nasib Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok berada di tangan Jaksa Agung. Sebab sekarang ini keluarga Ahok telah mencabut pengajuan banding.

“Seperti kita ketahui atas putusan 2 tahun, baik Ahok dan kejaksaan ajukan banding. Dan sekarang ini Pak Ahok telah cabut banding, tapi, tetap putusan itu tak otomatis inkrach, kecuali kejaksaan cabut banding (juga),” tutur Yusril di Jakarta Selatan, pada hari Selasa (23/5/2017).

Sehingga, ucap Yusril, saat ini tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan apakah tetap banding / ikut mencabut banding.

Nantinya, tambah Yusril, jika jaksa ikut mencabut banding, maka status Ahok akan langsung berubah menjadi terpidana.

“Kalau sekarang masih berstatus tahanan, kalau Jaksa Agung cabut banding, maka telah jadi napi dia (Ahok). Jadi tergantung pada jaksa,” tandas Yusril.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BREAKING NEWS: Kabar Duka, Meninggalnya Pembalap MotoGP Akibat Kecelakaan!!!
Merinding! Veronica Tan Langsung Menangis Saat Membacakan Surat Dari Ahok
Rifath Sharook, Remaja 18 Tahun Pembuat Satelit Terkecil di Dunia

 

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut atas perkara penodaan agama dgn terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dan ada beberapa alasan mengapa JPU perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan krn terdakwa ajukan banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding,” ucap Prasetyo.

Alasan kedua, tutur Prasetyo, JPU ingin menguji pasal mana yg lebih tepat bila memang harus diterapkan dalam kasus perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yg dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari pada tuntutan JPU.

Dalam sidang putusan, Ahok divonis tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut. Ahok telah dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang hal penodaan agama.

Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Agung. Hakim mengesampingkan tuntutan jaksa yg menjerat Ahok dgn Pasal 156. JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dgn 2 tahun masa percobaan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jaksa Agung kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply