Bawaslu Tolak Laporan BPN: Kami Juga Di-Setting Menangkan Jokowi

753 views
Mantratoto

Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Dengan ASN Yang Mendukung Jokowi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianBawaslu Tolak Laporan BPN: Kami Juga Di-Setting Menangkan Jokowi

 

Indoharian – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu tolak laporan BPN RI sangat menolak laporan dari dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang bernama Prabowo Subianto dan juga Sandiaga Uno.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang sangat melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu dari menteri untuk memenangkan seorang pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo dan juga Ma’ruf Amin dalam Pemilu 2019.

Ketua umum dari Bawaslu tolak laporan BPN sendiri, Abhan mengatakan saat membacakan putusan hasil rapat pleno pada hari Rabu (15/5/2019) kemarin, bukti-bukti yang sudah dilampirkan dalam laporan itu di lindungi oleh undang-undang dan juga peraturan dari Bawaslu yang berhubungan pelaporan pelanggaran Pemilu.

“Menetapkan, menyebutkan laporan dengan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak akan dapat diterima. Dengan demikian dugaan dari pelanggaran pemilu TSM nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami menyebutkan selesai,” ucap seorang Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada hari Senin (20/5/2019).

Anggota dari Bawaslu sendiri, Ratna Dewi Pettalolo sangat menjelaskan laporan yang dapat dimasukkan oleh seorang BPN hanya berupa print out dari beberapa media asing.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
WOW! Amien Pimpin People Power Untuk Turunkan Jokowi
HTI Soal People Power: Jalan Menuju Jurang Kekacauan
Lieus Sungkharisma Tersangka Makar, Sudah Tua Gak Tidak Diri

 

Laporan tersebut tidak dapat untuk didukung dengan bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video yang sudah menunjukkan ada perbuatan terlapor dalam hal tersebut Jokowi dan juga Ma’ruf dalam menggerakkan ASN untuk memenangkan dirinya sendiri.

“Sehingga bukti yang sudah dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 masalah penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” ujar seorang Ratna.

Tidak hanya tersebut, Ratna mengatakan BPN Prabowo dan juga Sandiaga tidak dapat untuk memasukan bukti yang telah menunjukkan perbuatan terlapor yang sudah merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

“Tidak ada bukti yang dapat di tunjukkan, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh seorang terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang sangat terstruktur sistematis dan juga masif dalam pemilihan umum presiden dan juga wakil presiden tahun 2019 sehingga laporan pelapor belum dapat untuk memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” ucap seorang dirinya.

Atas dasar tersebut, Bawaslu tolak laporan BPN dan sangat memutuskan menghentikan laporan berhubungan dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi dan juga Ma’ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Bawaslu Tolak Laporan BPN Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply