Begini Harapan Doli Soal Vonis Setnov

1025 views
Mantratoto

Soal Vonis Setnov, Doli Berharap KPK Dapat Mengungkapkan Nama-Nama Yang Terlibat

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Begini Harapan Doli Soal Vonis Setnov

 

Indoharian – Seorang Politikus yang berasal dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Soal Vonis Setnov terkait dengan kasus korupsi e-KTP.

Ia juga mengatakan kalau sikap Setnov memiliki perubahan, Novanto bertolak belakang dari yang sebelumnya.

Perubahan sikap Setnov yang nampak itu adalah, apabila sebelumnya ia selalu membantah terlibat dan merasa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, tetapi dalam beberapa kali sidang terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Novanto telah mengakui perubahannya, bahkan Setnov juga pernah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan korupsinya.

Soal Vonis Setnov yang dijatuhkan oleh Hakim Majelis kepada Setnov, dalam mengambil sebuah keputusan, pasti Majelis Hakim telah mempertimbangkan banyak hal variabel, termasuk dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang paling penting, kata Doli, bahwa kasus ini merupakan sebuah kasus yang besar dan kasus yang melibatkan banyak nama-nama politisi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Beginilah Jika Gatot Dicalonkan SBY dan Prabowo Pada Pilpres 2019
Telkomsel Taat Aturan, Ini Dinilai Oleh Kominfo
Inilah Mengapa Suriah Diancam Israel

Dengan dukungan dari masyarakat yang luas, termasuk komitmen Partai Golkar untuk ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tentu tanggung jawab ada di KPK saat ini.

Sebelumnya Majelis Hakim telah memvonis Setnov 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP, kerugian negara yang ditaksirkan itu mencapai Rp 2,3 triliun.

Setnov juga diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang ganti rugi sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan oleh Setnov.

Soal Vonis Setnov, kita tinggal tunggu saja KPK untuk mengungkapkan nama-nama lain yang disebut oleh Setnov,” ujar Doli.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Soal Vonis Setnov Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply