Begini Keistimewaan PNS Pria DKI Jakarta

1101 views
Mantratoto

Begini Keistimewaan PNS Pria Yang Mendapat Cuti Selama 1Bulan Untuk Menemani Istrinya

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Begini Keistimewaan PNS Pria DKI Jakarta

 

Indoharian – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuat peraturan baru yaitu memberikan cuti selama 4 Minggu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, itulah Keistimewaan PNS yang diperoleh dari pemerintah.

Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sandiaga Uno mengucapkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan mengikuti peraturan tersebut.

Peraturan tersebut ialah memberikan cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) selama 4 Minggu (1Bulan) bagi PNS atau ASN pria yang istrinya akan melahirkan.

Sebelum peraturan baru ini dibuat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah memberikan cuti selama 5hari bagi PNS atau ASN pria.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri!!! Mobil Perdana Menteri Diledakan
Salah SMS, Wanita Ini Selamatkan Anak Penderita Leukemia
Peluncuran Vivo V9 Dalam Waktu Dekat Ini

 

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menjanjikan peraturan ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita, kebetulan sekarang cantolan dari Pemprov pusat sudah di terbitkan.

“Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) yakni begini Keistimewaan PNS pria DKI Jakarta, untuk para PNS pria yang menemani istrinya melahirkan akan diberikan fasilitas cuti selama 4 Minggu (1Bulan). Sesuai dengan Peraturan Gubernur yang baru tentang pemberian cuti terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) pria.” tutur Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, untuk PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar, kini dapat mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) selama maksimal 1 bulan. Hal tersebut diatur dalam Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.

Dalam Perka itu disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti, ditentukan oleh pejabat yang berwenang maksimal satu bulan.

Itulah Keistimewaan PNS pria tentang Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Keistimewaan PNS kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply