Begini Penjelasan Bareskrim Soal PSI

982 views
Mantratoto

Penjelasan Bareskrim Soal PSI Yang Menyatakan Bahwa Partai Solidaritas Tak Melanggar Tindak Pidana Pemilu

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Begini Penjelasan Bareskrim Soal PSI

 

Indoharian Penjelasan Bareskrim Soal PSI tentang dugaan pelanggaran dugaan iklan kampanye di luar jadwal olh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan tak ada tindak pidana pemilu yang di lakukan oleh PSI.

PSI sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan iklan kampanye di luar jadwal.

Penjelasan Bareskrim Soal PSI ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Herry menjelaskan penyidik telah memeriksa ahli penyelenggara pemilu dan ahli tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk introspeksi diri, setelah Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Raja Juli meminta Bawaslu melakukan introspeksi dan evaluasi karena menurutnya institusi pengawas pemilu penting dalam proses demokrasi.

Sebelumnya, Bawaslu meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal PSI ke Bareskrim Polri.

Dua pengurus PSI, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bawaslu Minta KPU Konsisten, Ada Apa?
Kasus PSI Diberhentikan, Ini Buktinya!!
Inilah Tampak Dari Gudang Penyimpanan E-KTP

 

Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media massa cetak.

Iklan yang dibuat memuat tulisan ‘Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo’.

Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.

Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018.

Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Menurut Abhan, Wahyu Setiawan dalam keterangannya di Bawaslu pada 16 Mei 2018 menyatakan bahwa iklan PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018, dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.

Penjelasan Bareskrim Soal PSI yang menyatakan bahwa Partai Solidaritas Indonesia tak melanggar tindak pidana pemilu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Penjelasan Bareskrim Soal PSI Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply