Begini Trik Wali Kota Batu Terima Suap

1526 views
Mantratoto

Begini Trik Wali Kota Batu Terima Suap

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Begini Trik Wali Kota Batu Terima Suap


IndoHarian
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Laode M Syarif mengungkapkan , Begini Trik Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima, fee dari proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017 secara bertahap. Eddy juga dijanjikan fee sebesar Rp 500 juta oleh salah seorang pengusaha bernama Filipus Djap dari nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.

Trik Wali Kota “Penerimaan suap yang pertama Rp 300 juta sudah dilakukan sebelumnya. Uang tersebut diduga buat melunasi mobil Alphard ERP (Eddy Rumpoko),” tutur Laode di Gedung KPK Jakarta, minggu (17/9).

Transaksi yang kedua, sambung Laode, Eddy Rumpoko menerima fee dari Filipus sebesar Rp 200 juta yang diberikan di rumah dinas Eddy Rumpoko pada hari Sabtu (16/9) kemarin. ketika transkasi kedua itulah, tim satgas KPK langsung mengamankan keduanya dan juga menetapkan sebagai seorang tersangka.

Sebagai seorang pihak yang diduga pemberi Filipus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sudah Diresmikan, Kereta Tanpa Awak Jadi Primadona di Bandara Soekarno-Hatta
Geram!! Menteri Susi Siapkan Pemberantas Bius Ikan
Wali Kota Jatim Edi Rumpoko Terjaring OTT KPK

Pasal itu yang sudah mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau juga seorang penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal yakni 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak itu Rp 250 juta. Sebagai seorang pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu sudah mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sebuah hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai sebuah akibat atau disebabkan karna telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang telah bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 miliar. Begini Trik Wali Kota Batu Terima Suap

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Trik Wali Kota Ulasan Teknologi Video Wali Kota Batu

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply