Beredar kasus Pil PCC, Polda Dalami Asal Seribu Pil PCC Di Papua

1407 views
Mantratoto

Beredar kasus Pil PCC, Polda Dalami Asal Seribu Pil PCC Di Papua

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Beredar kasus Pil PCC, Polda Dalami Asal Seribu Pil PCC Di Papua

indoHarian  – Polda Papua saat ini sedang mendalami asal 1.010 obat paracetamol, caffeine carisoprodol (PCC) menyusul penangkapan Sartika (25 tahun), tersangka pemilik obat dengan kandungan yang telah dilarang sejak 2013 tersebut. Selain mendalami kasus dari mana tersangka mendapatkan pasokan, terkait kasus Pil PCC polisi pun bakal segera menyelidiki ke mana saja obat PCC itu akan diedarkan.

kasus Pil PCC “Penyidik masih mengembangkan lagi,” tutur Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima indoharian , Senin (18/9).

Kepolisian berhasil menangkap Sartika di rumahnya di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada hari Sabtu (16/9). Selanjutnya, dia ditetapkan sebagai seorang tersangka. Boy mengatakan tersangka ini bukan kali pertama menjadi pemasok pil PCC di wilayah Papua.

“Satu bungkus kecil yang berisi 10 butir pil. selanjutnya oleh pelaku akan dijual dengan harga Rp 50 ribu kepada para korbannya,” ungkap Boy, menerangkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pabrik PCC Digrebek , 400 Ton Bahan DiSita
Polisi Tegaskan PCC Bukan Narkoba
Dampak yang Luar Biasa Penurunan Pelanggar Lalu Lintas, Dengan Adanya Bantuan CCTV

Boy menceritakan bahwa penangkapan pengedar obat PCC ini menyusul kasus puluhan anak dan remaja di Kendari, daerah Sulawesi Tenggara, yang masuk rumah sakit lantaran sudah mengonsumsi obat ini. Dia menerangkan, anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya. “sebab sudah ada korban maka kami saat ini meningkatkan antisipasi dengan menggandeng pihak ekspedisi,” ucap Boy.

Hasil kerjasama tersebut sangat membuahkan hasil dengan ditemukannya barang-barang terlihat mencurigakan yang kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan saat tersebut ditemukan pil PCC . “Barang bukti yang disita, ada 101 plastik bening ukuran kecil dan 1.006 butir PCC yang dibungkus dalam karton kecil kemudian dilakban coklat yang bertuliskan nama Putry,” tutur Boy.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 196 dan pasal 198 undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan sebuah ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan juga denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. Beredar kasus Pil PCC, Polda Dalami Asal Seribu Pil PCC Di Papua

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kasus Pil PCC kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply