Berkas Penyidikan Tersangka Telah Rampung, SN Deg-degan

1178 views
Mantratoto

Berkas Penyidikan Tersangka Telah Rampung, Setnov Siap Jalani Persidangan

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Berkas Penyidikan Tersangka Telah Rampung, Setnov Siap Jalani Persidangan

 

IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka berinisial SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (5/12/2017).

Menurut Priharsa, berkas penyidikan itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai berkas sampai ke jaksa, nantinya jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

“Kemudian aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Setnov yang baru selesai menjalani pemeriksaan KPK pada hari Selasa malam, tidak memberikan komentar. Dia terdiam saat dicecar terkait rampungnya berkas penyidikan tersangka.

Setya Novanto yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memilih mengunci rapat mulutnya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ketua DPR itu terlihat membawa map berwarna putih.

Diduga pemanggilan terhadap Setya Novanto terkait pelimpahan berkas penyidikan dirinya ke penuntut umum. Sebab, nama Setnov tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak KPK, baik sebagai saksi ataupun tersangka.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Setnov, Fredich Yunadi menyebut dirinya sempat diminta oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan Setya Novanto yang sudah lengkap.

“Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi Setnov dalam rangka P21 (berkas lengkap),” ucap Fredrich saat dikonfirmasi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Isyarat Jenderal Gatot Sudah Terlihat Jelas di Panggung Politik
Kursi Sudah Digoyangkan, Sejumlah Nama Siap Gantikan Setnov
Posisi Ketua Umum Golkar Mulai Digoyangkan

Namun Fredich tidak bisa memenuhi permintaan penyidik KPK lantaran ada kegiatan lain. Ia menyarankan supaya penandatangan berkas dilakukan pada hari Rabu 6 Desember 2017 besok.

“Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya. Saya beritahu semua ada tugas, baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto juga sedang di Singapure, jadi saya minta ditunda untuk besok pagi,” tutur dia.

Fredich menuturkan, penyidik KPK meminta Maqdir Ismail yang baru saja menjadi kuasa hukum SN untuk datang mendampingi proses penandatanganan tersebut.

“Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir,” ucap Fredich.

Dikonfirmasi terpisah, Maqdir menuturkan sudah mendapat surat kuasa dari Setnov untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus korupsi e-KTP.

“Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setya Novanto). Cuma saya masih belum tahu dengan prosesnya gimana saat ini. Saya kan belum tahu apa-apa,” tutur dia.

Maqdir mengakui bila ada penyidik KPK yang meminta pihaknya untuk hadir mendampingi SN menandatangani berkas pelimpahan. Namun, menurut Maqdir pihaknya telah menolak dan meminta untuk dilakukan besok.

“Enggak. Enggak jadi malam ini, kita undur besok,” terang dia. Berkas Penyidikan Tersangka Telah Rampung, SN Deg-degan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate berkas penyidikan tersangka Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply