Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap. Ini Penjelasan KPK

884 views
Mantratoto

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarianBupati Labuhanbatu Tersangka Suap. Ini Penjelasan KPK

 

IndoHarianBupati Labuhanbatu Tersangka Suap ditetapkan oleh KPK. Berikut Kilasan Beritanya.

KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait dengan proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi ES, pemilik PT BKA; diduga sebagai penerima, PHH; dan UMR, swasta,” Ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan hari Rabu (18/7/2018).

Satu tersangka, yakni orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga, melarikan diri. Tim KPK saat ini sedang melakukan pencarian.

Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.

Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga

“Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp 500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank,” Ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut.

“Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar,” Papar Saut.

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply