Buset!!!! Sekarang Di Indonesia Bawa Uang Asing Kena Denda

1109 views
Mantratoto

Sekarang Di Indonesia Bawa Uang Asing Kena Denda Akan Di Berlakukan Per 3 September 2018

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Buset!!!! Sekarang Di Indonesia Bawa Uang Asing Kena Denda

IndoHarian – Bank Indonesia Hari ini sudah menyatakan akan memberikan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa Bawa Uang Asing Kena Denda, Dan yang di bawa nominalnya setara atau lebih dari Rp 1 miliar.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok, Hari Senin 3 September 2018.

Sanksi tersebut dikecualikan bagi Badan Berizin, yakni itu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang sudah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Uang Asing Kena Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 terkait dengan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 mengenai Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.“Dalam pelaksanaannya ini, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean bakal langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ungkap sang Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia yakni Agusman, dalam keterangannya, di hari Minggu (2/9/2018).

Penetapan besaran denda dan juga mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan sebuah norma yang sudah berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan dari Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 terkait dengan Pembawaan Uang Tunai atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam maupun Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Canda Prabowo Ke Megawati, Ini Tanggapannya!
Pelukan Jokowi-Prabowo Di Asian Games, Ini Komentar Netizen!
Tiket VIP Buat Wakil Ketua KPK Diusir Dari Asian Games!!

Berdasarkan dari hal tersebut, besarnya sanksi denda yang akan dikenakan kepada perorangan atau juga korporasi yang tak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda yang paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

“Pengaturan pembawaan UKA tersebut bukan merupakan sebuah kebijakan kontrol devisa. Kebijakan tersebut untuk menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai,” jawabnya

Untuk itu, bagi mereka Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sangat memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA masih dapat melakukannya secara nontunai.

“Dengan implementasi Aturan pembawaan UKA diharapkan bisa mendukung efektivitas kebijakan moneter 100%, khususnya untuk menjaga kestabilan Rupiah,” tuturnya. Buset!!!! Sekarang Di Indonesia Bawa Uang Asing Kena Denda

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Uang Asing Kena Denda Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply