CCTV Tilang Elektronik Dijalankan Ratusan Kendaraan Ditilang

822 views
Mantratoto

CCTV TIlang Elektronik Dijalankan Di Jakarta Pusat, Pelanggar Dikirimi Surat Tilang Elektronik

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, CCTV Tilang Elektronik

CCTV Tilang Elektronik Dijalankan Ratusan Kendaraan Ditilang

 

IndoHarian – CCTV Tilang Elektronik atau sering disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa lokasi di jalan Sudirman Hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pengguna mobil yang dengan sengaja atau tertangkap CCTV melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang sedang dilakukan.

 

Sebelum petugas melakukan pengiriman surat denda dan pelanggar membayar dendanya, pastinya dari pihak pengawas akan banyak dilakukan proses lebih dulu. Mulai dari mekanisme CCTV tilang elektronik berhasi mendapatkan gambar mobil yang tengah melakukan pelanggaran barulah akan dilakukan tindakan atas pelanggaran yang memang dilakukan oleh pengemudi.

 

Kamera CCTV itu secara canggih dapat secara otomatis mengidentifikasi jenis kendaraan dan juga pelanggaran yang tengah dilakukan oleh si pelaku, diantaranya menggunakan telepon genggam ketika sedang berkendara dan juga tidak memakai sabuk keselamatan ketika sedang berkendara.

 

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Setelah itu petugas yang sedang menjalankan tugas akan melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran. Lalu, bukti pelanggaran tersebut akan dikirim ke alamat yang sudah sesuai atau yang tercantum didalam STNK kendaraan.

 

“Jadi yang ada bukti gambarnya itu surat konfirmasi, kalau jenis surat tilangnya sama saja seperti yang biasa,” Ucap ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad  Nasir ketika dikonfirmasi pada hari selasa lalu.

 

Nasir menjelaskan bahwa surat konfirmasi tilang tersebut berisikan empat gambar pelanggaran yaitu gambar yang secara umum, khusus, sudut pandang, dan objek pelanggaran.

 

Selain dari itu tercantum juga pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat kejadian pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.

 

“Surat konfirmasi ini yang harus dijawab oleh si pelanggar itu. Setelah dikonfirmasi oleh terduga pelanggar baru setelah itu ditilang atau didenda,” Ucap dia.

Pelanggaran yang terekan CCTV Tilang Elektronik akan di proses secara online dan akan diberitahukan melalui surat keterangan penilanggan yang akan dikirimkan oleh petugas kediaman pelanggar atau sesuai dengan alamat tempat tinggal yang ada didalam STNK.

Sumber :

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate CCTV Tilang Elektronik Indoharian news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply