Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Diancam Agar Mencabut Laporannya

1396 views
Mantratoto

Pelapor Sukmawati Diancam Akan Ditemui Jika Tak Mencabut Laporannya

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Diancam Agar Mencabut Laporannya

 

IndoharianPelapor Sukmawati Diancam melalui sambungan telepon dari seorang pria yang tak dikenal, Denny Andrian sang pelapor.

Denny menceritakan, dari ujung telepon suara pria itu berencana akan menemui Denny apabila tak mencabut laporannya.

“Saya ditelepon dengan nada mengancam setelah saya pulang dari Polda Metro Jaya. Dia berkata akan menemui saya dan mengancam saya apabila saya tidak mencabut laporan tersebut,” ujar Denny.

Denny Andrian yang berprofesi sebagai advokat adalah satu dari beberapa pihak yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Pelapor Sukmawati Diancam karena mempolisikan putri sang Proklamator itu atas tuduhan melakukan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan dalam sebuah acara fashion di JCC Jakarta beberapa waktu lalu.

Denny menegaskan tak akan mencabut laporannya atas dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh anak Proklamator tersebut.

Denny mengatakan, semua warga negara harus sama dimata hukum, tak terkecuali anak Bung Karno.

Meski telah memaafkan Sukmawati, Denny ingin proses hukum laporannya tetap berlanjut.

“Yang Proklamator kan ayahnya, kali dia kan bukan, dia sudah melakukan kesalahan, tetap harus diusut sampai selesai, tak bisa diberhentikan begitu saja,” katanya.

Dia mengaku aneh atas sikap Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin yang meminta agar seluruh pelapor untuk mencabut laporan kasus Sukmawati.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Qodari Ungkap Mahfud Pilihan Rasional Jokowi
Airlangga Didukung Partai Golkar Untuk Menuju ke Pilpres 2019
Rencana Jokowi Touring Menggunakan Chopperland ke Sukabumi

 

Menurutnya, hal ini berbeda 180 derajat dengan sikap Din atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Terlebih lagi ketika kasus Ahok, MUI bahkan mengeluarkan Fatwa yang menyatakan Ahok sudah menistakan agama.

“Saya bukan pendukung Ahok, tapi saya bilang, saat itu Ahok hanya keselip lidah. Kalau sekarang kan beda. Sukmawati itu Islam dan menghina suara azan lewat puisi yang sudah dibuat sebelumnya. Tidak langsung keluar begitu saja,” ungkap Denny.

Menurutnya, permintaan Din Syamsuddin dan ulama lainnya agar dilakukan pencabutan laporan di kepolisian, bukanlah perwakilan dari umat Islam.

“Dia kan bukan melakukan kesalahan kepada ulama saja, tappi juga saya atau pelapor lainnya dan umat Islam,” katanya.

Jika dibandingkan dengan Ahok, tak jauh berbeda, saat itu Ahok juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi keislaman dan organisasi massa.

Saat ini, Ahok sedang menjalani masa hukuman atas perbuatannya.

“Seharusnya, Sukmawati mendapat hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan Ahok, Dia muslim, dia seharusnya tahu syariat Islam, tapi dia juga menghina islam, ini yang harus mendapatkan hukuman berat,” tegasnya.

Denny meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak perlu melakukan mediasi, mengingat tak ada delik aduan.

Juga kepada ulama yang mencoba untuk memediasi, karena tak memiliki kewenangan tersebut.

“Saya juga meminta kepada seluruh pelapor untuk tidak mencabut laporannya. Semua harus berjalan sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Denny.

Pelapor Sukmawati Diancam oleh pria tak dikenal, pelapor itu tetap tak akan mencabut laporannya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pelapor Sukmawati Diancam Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply