Di Balik Tantangan Misi Prabowo Ingin Melakukan Hal Ini!

896 views
Mantratoto

Dibalik tantangan misi Prabowo Ingin ‘Murnikan’ Pasal 33 UUD 1945

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Di Balik Tantangan Misi Prabowo Ingin Melakukan Hal Ini!

 

Indoharian – Calon presiden dari nomor urut 02 menyebutkan tantangan misi Prabowo beberapa kali melontarkan pernyataan penerapan dari Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelola ekonomi dan sumber daya alam. Namun misi tersebut dinilai bukan tanpa hambatan, salah satunya soal keterbatasan waktu periode jabatan seorang presiden.

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo selalu mengingatkan betapa pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945. Menurut Prabowo, saat sekarang ini Indonesia tidak menjalankan kehendak UUD 1945 dalam aspek pengelolaan ekonomi.

Termutakhir, tantangan misi Prabowo menyebutkan hal tersebut saat memberi sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (11/10/2018) kemarin.

Pada intinya, dia menjelaskan bahwa kekayaan nasional, termasuk sumber daya alam, harus bisa untuk dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Semua harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat yang sangat sebesar-besarnya.

Dia menilai saat ini sebagian besar kekayaan nasional di Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir orang dan juga pihak asing. Karenanya, masyarakat secara umum tidak bisa merasakan kemakmuran dari pengelolaan sumber daya alam di tanah air sendiri.

“Kita harus mengamankan kekayaan nasional kita. Kita harus hentikan kebocoran yang tiap tahun mengalir ke luar, dan untuk itulah saya maju di 2019 yang akan datang,” kata Prabowo waktu itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tuduhan PKI, PDIP Respons Kivlan Zen, Ini Kata Budiman!
NasDem Kritik Kivlan Soal Tudingan Komunis, Lihat Penjelasannya!
Terkuak! Kader PKS Kampanye Negatif, Ini kata Sohibul

 

Setiap kali mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945, Prabowo tidak merinci langkah yang perlu ditempuh. Dirinya tidak menjabarkan apa yang akan dirinya lakukan untuk merealisasikan hal tersebut jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2019.

Meski begitu, sedikit banyak rencana penerapan Pasal 33 UUD 1945 dijelaskan dalam visi misi Prabowo bersama pasangan cawapresnya, Sandiaga Uno yang diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Judul visi misi mereka adalah Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia, Adil Makmur bersama Prabowo dan juga Sandiaga.

Di bagian visi, tercantum bahwa Prabowo ingin mewujudkan bangsa Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, serta relijius. Prabowo juga bertekad menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Berdaulat di bidang politik, berdiri diatas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya,” mengambil penggalan visi Prabowo dan juga Sandiaga dalam situs resmi KPU.

Di bagian misi, ada lima poin yang dipaparkan. Khusus rencana penerapan Pasal 33 UUD 1945 dipaparkan di poin 1. Di sana dikatakan bahwa Prabowo dan juga Sandiaga bertekad membangun perekonomian nasional yang adil, makmur, berkualitas, dan berwawasan lingkungan.

“Dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalan politik-ekonomi sesuai Pasal 33 dan 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” mengambil penggalan misi point 1 tantangan misi Prabowo dan juga Sandiaga dalam situs resmi KPU.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik tantangan misi Prabowo teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply