Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding??

973 views
Mantratoto

Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding Ketika Dibacakan Keputusan Majelis Hakim

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Menolak Banding??

 

IndoHarianAman Abdurrahman Menolak Banding saat Majelis Hakim memvonis Dirinya dihukum mati. Inilah kilasan beritanya.

Aman Abdurrahman, terdakwa dalam kasus terorisme divonis hukuman mati yang dibacakan di dalam sidang pembacaan putusan digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” Ucap Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, ketika membacakan surat putusan untuk Aman Abdurrahaman, hari Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim telah menilai bahwa Aman Abdurrahman terbukti dalam melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman Abdurrahman juga dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan, Ini Kata Jusuf Kalla
PDIP Pelajari Kasus Herman, Ternyata Ini Penyebabnya
Inilah Mimpi Besar Tantowi!!!

 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa Aman Abdurrahman terbukti telah menggerakkan orang lain dalam melakukan berbagai aksi terorisme dikarenakan ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.

Dalam sidang putusan tersebut, Aman Abdurrahman Menolak Banding atas vonis hukuman mati yang disampaikan oleh majelis hakim.

“Saya tidak ada banding,” Ujar Aman Abdurrahman, singkat usai setelah Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan vonisnya tersebut.

Berbeda dari Aman Abdurrahman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan bahwa masih pikir-pikir atas vonis hukuman mati tersebut.

“Kami dari kuasa hukum menyatakan akan pikir-pikir-pikir,” Ujar Asludin.

Meskipun Aman Abdurrahman Menolak Banding saat itu. Majelis hakim pun memberikan waktu sebanyak 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Aman Abdurrahman Menolak Banding Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply