DPR Ungkap Seharusnya KPK Berikan Perlindungan Kepada Saksi Kunci

1319 views
Mantratoto

Terkait Dengan Kematian Saksi Kunci Seharusnya KPK Berikan Perlindungan Kepada Saksi Kunci

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

DPR Ungkap Seharusnya KPK Berikan Perlindungan Kepada Saksi Kunci


IndoHarian
– Ketua Komisi III DPR RI yakni Bambang Soesatyo mengungkapkan , semestinya pihak KPK Berikan Perlindungan kepada Johannes Marliem bila saja memang menetapkan Marliem sebagai seorang saksi kunci dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP. Selain itu, tindakan publikasi sebuah nama dan profil Marliem oleh KPK merupakan sesuatu yang sudah tidak dapat ditoleransi.

“Jika saja KPK memposisikan almarhum sebagai salah seorang saksi kunci, KPK Musti memberi perlindungan yang maksimal kepada almarhum dan juga keluarganya,” tutur dia dalam sebuah keterangan tertulis, Hari minggu (13/8).

Bambang juga sempat menjelaskan, Seorang saksi, terlebih itu seorang saksi kunci, berhak KPK Berikan Perlindungan maksimal atau sebuah jaminan keamanan pribadi, keluarga dan juga itu harta bendanya, juga bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang bakal atau yang sudah diberikan. Kewajiban mengenai perlindungan saksi ini, tertuang dalam sebuah UU Perlindungan Saksi dan Korban.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kematian Saksi Kunci E-KTP Mengundang Banyak Tanda Tanya
HTI Sudah Dibuburkan, Ini Dia Berikutnya 5 Ormas Anti Pancasila, Termasuk FPI?
Rizieq Ditemui Eggi Sudjana di Arab Saudi, Ini Yang Akan Disampaikannya

 

“Tidak melindungi saksi kunci sudah layak dituduh melanggar undang-undang,” ucap dia.

Bambang melanjutkan, Tindakan mempublikasikan nama dan juga profil seorang saksi kunci yakni adalah sebuah perilaku tidak profesional. Tindakan publikasi tersebut, kata dia, sudah sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam sebuah ancaman yang sangat serius.

oleh karna itu, kata Bambang, musti sekali ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Johanes Marliem. Alasannya, Marliem telah diketahui berstatus sebagai saksi kunci besar dalam kasus korupsi KTP-el.

Nama Johannes Marliem yang baru saja meninggal dunia di negara Amerika Serikat, disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap seorang terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus besar korupsi pengaaan KTP elektronik, yakni sebagai seorang penyedia Automated Finger Print Identification System atau AFIS merek L-1. DPR Ungkap Seharusnya KPK Berikan Perlindungan Kepada Saksi Kunci

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

 

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Berikan Perlindungan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply