Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Pendapat JK

936 views
Mantratoto

JK Setuju Soal Peraturan KPU TentangĀ Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianEks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Pendapat JK

 

Indoharian – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung KPU tentang Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, JK menilai peraturan tersebut sangat baik untuk menjaga kewibawaan DPR.

“Saya mendukung, setuju, saya sangat setuju, supaya betul – betul DPR memiliki wibawa yang baik,” ujar JK di Kantor Wapres Jalan Medan, Merdeka Utara.

JK mengatakan, ada kecenderungan masyarakat dengan melihat latar belakang calon legislatif yang akan di pilih, ia pun mengibaratkan pencalonan anggota legislatif seperti melamar pekerjaan.

“Bekerja saja harus memiliki surat berkelakuan baik, apalagi menjadi anggota DPR, jadi kalau anggota DPRnya cacat, bagaimana nantinya,” ujar JK.

JK berharap peraturan KPU yang menyebutkan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg tersebut efektif untuk mengurangi korupsi, peraturan tersebut juga di nilai tak melanggar hal pilih.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut draf PKPU tersebut sudah final dan akan di serahkan ke Kemenkum HAM, kemenkum HAM akan segera mengesahkan PKPU dengan pemberian nomor.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Yang Terjadi Ketika Gurauan Soal Bom di Pesawat
BI Gelar RDG, Ada Apa???
Penggandaan E-KTP Itu Harus di Usut

 

Pendapat JK itu berbeda dengan pernyataan Joko Widodo yang menyatakan mantan narapidana kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman.

Hal berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga di atur ke dalam konstitusi, karena itu, menurut Jokowi, KPU dapat melakukan pengkajian kembali terhadap kebijakan pajak tersebut.

Jokowi juga menerangkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg, namun KPU bisa memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi korupsi.

KPU sudah mengatakan tak akan mengubah substansi dalam aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg, aturan yang sudah masuk ke dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini akan segera di sahkan.

Peraturan tentang Eks Koruptor Dilarang Nyaleg itu telah tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU tersebut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply