Eksekusi Setnov Berada di Lapas Sukamiskin

1056 views
Mantratoto

Lapas Sukamiskin Siap Untuk Eksekusi Setnov Karena Tempatnya Masih Memadai

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianEksekusi Setnov Berada di Lapas Sukamiskin

 

Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Eksekusi Setnov, terpidana korupsi pengadaan e-KTP itu akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Di ketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Setelah pembacaan vonis tersebut, Setya Novanto dikabarkan akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin siap untuk menampung terpidana korupsi Setya Novanto, kapasitas tahanan di Sukamiskin dinilai masih mencukupi.

“Kalau prinsipnya kami, kalau dikirimkan kekami, ya kami terima aja, kalau tempatnya masih mencukupi ya kami pasti menerima, kalau penuh ya kami tolak, tapi sejauh ini masih mencukupi lah,” ujar Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Namun sejauh ini belum ada informasi dan kepastian Eksekusi Setnov yang akan dikirim ke Lapas Sukamiskin, semua masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.

“Ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa,” ujar Wahid.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ruhut Pindah Partai, Ini Sebabnya!
Viral!! Polisi Menampar Perempuan Terbongkar sudah indentitasnya!!
Ruhut Pindah PDIP?? Ini Sebabnya!

 

Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan.

Setnov dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.

Hakim memberi waktu sepekan pada Novanto untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Tidak hanya Novanto, JPU KPK juga menyatakan bakal pikir-pikir atas vonis hakim.

Vonis ini lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Ketua DPR ini dengan 16 tahun penjara.

Novanto juga dituntut denda membayar ganti rugi pada negara Rp 1 miliar. Selain itu, JPU juga meminta agar hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Terkait dengan Eksekusi Setnov yang akan ditempatkan di Lapas Sukamiskin belum ada informasi secara detail.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Eksekusi Setnov Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply