Empat Parpol Bebas Korupsi Sisanya Ampas!

815 views
Mantratoto

Empat Parpol Bebas Korupsi, Sisanya Dicoret Saja!

IndoharianEmpat Parpol Bebas Korupsi Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai komitmen soal empat parpol untuk tak mendaftarkan calong anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi perlu diapresiasi.

Ia menyebut, keempat partai itu telah menunjukkan respons yang baik terhadap tuntutan – tuntutan masyarakat menghadirkan caleg yang berintegritas.

Diketahui, keempat partai yang tak mencalokan caleg mantan narapidana korupsi adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan NasDem.

“Jadi empat partai yang bisa membersihkan daftar calon nya dari mantan koruptor layak kita apresiasi karena responsif dengan tuntutan untuk disampaikan ke publik mengenai desakan partai politik menghapus daftar caleg dari mantan koruptor,” kata Lucius Kasus usai diskusi bertema ‘Menakar Peluang Caleg baru dalam Pileg 2019’ di Matraman, Jakarta Timur, pada hari Kamis 31 Januari 2019. Empat Parpol Bebas Korupsi.

Lucius mengakui, dalam penentuan caleg Pemilu 2019 ada proses panjang yang diperjuangkan secara serius oleh keempat partai tersebut untuk tidak mendaftarkan caleg berstatus eks koruptor.

Keempatnya pun telah menunjukkan upaya yang bagus kepada masyarakat dalam mewujudkan legislator yang bersih.

“Empat partai yang menunjukan itu meruapakan upaya bagus sekaligus upaya kampanye yang paling baik di pemilihan legislatif. Saya kira kalau ini bisa disosialisasikan dengan baik ini menjadi salah satu informasi yang penting yang menjadi acuan pemilih. Dan ini didukung oleh publik,” jelas Lucius.

Dikabarkan, dari 16 partai politik di Pemilu 2019, hanya ada 4 parpol yang bersih dari caleg mantan narapidana kasus korupsi. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, empat parpol tersebut yakni PKB, Nasdem, PPP, dan PSI.

“Cuman empat yang tidak ada narapidana kasus korupsi yaitu PKB, NasDem, PPP dan PSI,” kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019 malam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PKS Serukan Prabowo Menang Jokowi Siap-Siap kalah!
Siapa Yang Akan Kalah? Debat Rocky Lawan Jokowi
Ngamuk! Prabowo Sindir Hasto Tobat, Bencana Jangan Dipolitisir

Berikut daftar 49 caleg mantan terpidana korupsi yang dirilis KPU:

Partai Golkar

  1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
  2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.
  3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
  4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.
  5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.
  6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
  7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
  8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.

Partai Gerindra1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1.

  1. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2.
  2. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2.
  3. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4
  4. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1.
  5. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

Partai Berkarya

  1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4.
  2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1.
  3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1.
  4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9.

Partai Hanura

  1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2.
  2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1.
  3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor
  4. 5.YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1.
  5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1.

Partai Demokrat

  1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1
  2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4
  3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6.
  4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1.

PDI Perjuangan

  1. Abner Reinal Jitmau. DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12.

Partai Keadilan Sejahtera

  1. Maksum DG Mannassa. DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2.

Partai Bulan Bintang

  1. Nasrullah Hamka. DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10.

Partai Garuda

  1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 3.
  2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 1.

Partai Perindo

  1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1.
  2. Zulfikri. DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam nomor 1.

PKPI

  1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4 nomor 1.
  2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3 nomor 2.

PAN

  1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1.
  2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2.
  3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1.
  4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1.

DPD:

  1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
  2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
  3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
  4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
  5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
  6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
  7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
  8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A Yani Muluk Nomor 67
  9. DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii Nomor 40

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU, ada 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 yang berasal dari 12 parpol dan juga caleg DPD. Menurut Toni, keputusan KPU mengumumkan nama-nama itu merupakan langkah bijaksana.

“Seharusnya mantan napi korupsi dicoret saja, mengacu pada peraturan KPU. Namun memang ada kompromi politik yang terjadi. Maka pengumuman nama-nama koruptor bagi PSI adalah tindakan paling minimal untuk mencegah para koruptor dipilih kembali,” sebut Toni.
Empat Parpol Bebas Korupsi .

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Empat Parpol Bebas Korupsi Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply