Gugatan Oso Dikabulkan MA Karena Dia Melakukan Hal Ini

1028 views
Mantratoto

Gugatan Oso Dikabulkan MA Agar Bisa Ikut Menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianGugatan Oso Dikabulkan MA Karena Dia Melakukan Hal Ini

 

Indoharian – Gugatan Oso Dikabulkan MA atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, meunggu langkah lanjutan Komisi Pemilihan Umu untuk memasukan nama OSO sebagai calon anggota DPD.

“Kalau KPU masukkan, gugatakan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya akan kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya memiliki jiwa yang sama, yaitu jiwa petarung,” ujar Yusril dalam siaran tertulisnya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Yusril mengatakan gugatan OSO di Pengadilan Tata Usaha Negara berpeluang besar di kabulkan, sebab, dengan adanya putusan dari MA yang membatalkan PKPU, maka OSO memiliki argumentasi hukum yang semakin kuat.

Yusril mengatakan, larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD sebelumnya tidak ada dalam Undang – Undang Pemilu maupun Peraturan KPU, PKPU Nomor 26 Tahun 2018, ungkap dia, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mentafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Menurut Yusril, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
CENGANG!! Risma Ngamuk Dan Mengatakan Pemuda Punya Komitmen
BIKIN EMOSI!!! Pernyataan Mengejutkan Kemenlu Australia, Setelah JT610
NANGIS!! Cerita Pilu Menteri Keuangan Tentang Lion Air JT610

 

Tetapi membatalkan PKPU karena di nilai membuat aturan yang berlaku surut, baik itu putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Akibatnya, Yusril mengatakan, Gugatan Oso Dikabulkan MA dan OSO yang sudah di nyatakan lolos DCS namanya hilang ketika daftar calon tetap (DCT) di umumkan oleh KPU.

“Pemberlakukan surut suatu peraturan di nilai sangat bertentangan dengan UUD 45 dan asas – asas hukum universal,” ungkapnya.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas, tiga pengacara OSO, Yusril, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan PTUN, permohonan uji materil atas PKPU di kabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung meskipun Gugatan Oso Dikabulkan MA.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gugatan Oso Dikabulkan MA Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply