Hakim Sebut Status Tersangka Novanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

1369 views
Mantratoto

Hakim Sebut Status Tersangka Novanto Oleh KPK Tidak Sah, Karena Tak Memenuhi Syarat

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Hakim Sebut Status Tersangka Novanto Oleh KPK Tidak Sah, Karena Tak Memenuhi Syarat

 

IndoHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ungkapkan sejumlah kejanggalan pada hasil putusan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan sebagai hakim tunggal pada perkara tersebut, dalam putusannya pada hari Jumat (29/9/2017) menyatakan status Setnov tersangka telah dicabut dan menyebut status penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah.

Bahkan penyidikan perkara kasus tersebut harus dihentikan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, ada banyak sekali kejanggalan yang didapat pihaknya dari proses praperadilan tersebut.

“Semua bukti relevan yang sifatnya formal ataupun sifatnya materiil telah kami ajukan. Kami juga minta rekaman diperdengarkan, tapi ditolak oleh hakim,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Kejanggalan lainnya contohnya, alat bukti yang digunakan oleh KPK atas penetapan Novanto sebagai tersangka dimasalahkan.

Alat bukti tersebut dianggap telah digunakan dalam perkara sebelumnya dan digunakan untuk perkara berikutnya.

“Kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan, tentu tak benar. Sudah dijabarkan bukti-bukti tersebut disampaikan pada praperadilan itu,” ucap dia.

“Apakah itu dipandang tak cukup oleh hakim. Padahal KPK juga memiliki bukti jauh lebih banyak ketimbang yang telah disampaikan praperadilan,” tambah dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bangka Belitung Dihebohkan Seorang Siswi SMA Melahirkan di Toilet Sekolah
Status Tersangka Setnov Dicabut, Hakim Cepi Tuai Pujian
Putusan Praperadilan Setnov Memberikan Kekecewaan Untuk KPK

Febri menegaskan, alat bukti yang dilontarkan di praperadilan adalah bukti-bukti permulaan yang telah ada sejak penyelidikan tahun 2003.

“Proses penyelidikan kasus e-KTP secara keseluruhan. Dalam proses penyelidikan kita masih belum bicara siapa, berbeda dengan proses penyidikan. Artinya ketentuan Undang-Undang 30/2002 tentang KPK tak dielaborasi secara maksimal di praperadilan tersebut,” ucap dia.

Meski demikian, sebagai penegak hukum, lembaga anti-rasuah, KPK tetap akan menghormati produk dari institusi peradilan itu.

“Sikap tersebut kami ambil, kami hormati praperadilan tersebut. Banyak catatan akan kami bahas lebih lanjut dan hal itu tidak mengubah putusan yang dijatuhkan,” ucap dia.

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novanto. Dalam putusannya, dia menyatakan penetapan status tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Hakim juga memerintahkan, KPK harus segera menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada tanggal 17 Juli 2017. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2017. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada dugaan kasus E-KTP. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, dia diduga ikut mengatur supaya anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Novanto juga diduga sudah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut serta menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan sampai ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di RS. Hakim Sebut Status Tersangka Novanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Tidak Sah kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    1. author
      Sabung Ayam Online6 years agoReply

      Para koruptor harusnya segera ditangkap

    Leave a reply