2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Gubernur Nonaktif, Yaitu..

1496 views
Mantratoto

Hanya 2 Kelompok Ini yang Boleh Besuk Gubernur Nonaktif di Mako Brimob

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Hanya 2 Kelompok Ini yang Boleh Besuk Gubernur Nonaktif di Mako Brimob

 

IndoHarian – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tim pengacara Ahok menyampaikan, ada dua kelompok yang diperbolehkan menjenguk Ahok.

“Kalau kita lihat kualifikasinya itu pengacara dan keluarga. Yg lainnya itu bukan hanya Pak Djarot, nanti takutnya disalahartikan, jadi Pak Djarot enggak masuk. Pak Jusuf Kalla juga tidak boleh, Pak Jokowi juga pun enggak dan Mas Hasto juga enggak boleh masuk,” tutur pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Gedung Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ribuan Karangan Bunga Ahok-Djarot di Kagetkan Dengan Munculnya..
Usul Fahri Hamzah Gubernur Itu Presiden Yang Milih, Kenapa ya??
Ahok Di Penjara 2 Tahun !!! Maafkan Indonesia Hok

 

Namun demikian, ia menegaskan tidak mengetahui pasti daftar nama yang diperbolehkan untuk dapat menjenguk Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

“Itu kayaknya Bu Fifi (adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra) yg membuat, bukan dari aparat kepolisian. Polisi mana bisa atur begitu,” tutur dia.

Wayan menyampaikan, langkah tersebut kemungkinan untuk mempermudah pengunjung yg akan menjenguk Ahok. Sehingga, tidak terdapat pihak lainnya yg dapat mengatasnamakan pihak lain untuk dapat menjenguk Ahok.

“Kalau tim tidak ada masalah, nanti kami akan diskusikan kembali nama-nama tersebut. Saya pernah mendengar samar-samar tapi Bu Fifi yg lebih tahu, kalau tidak dibatasi nanti orang akan ngaku- ngaku dan bikin masalah,” jelas Wayan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perkara penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam vonis putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yg dikenakan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta. Majelis hakim yang terdiri dari 5 orang tersebut menjerat Ahok dgn Pasal 156a terkait penodaan agama.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gubernur Nonaktif Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply