Hasil Putuskan Sengketa Pilpres, KPU: Kami Siap Pemilu Ulang

733 views
Mantratoto

KPU Siap Menerima Apapun Hasil Putuskan Sengketa Pilpres Meski Harus Melakukan Pemilu Ulang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianHasil Putuskan Sengketa Pilpres, KPU: Kami Siap Pemilu Ulang

 

Indoharian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan taat dan patuh pada hasil putuskan sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan PHPU Pilpres 2019. KPU siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) jika memang benar MK telah memutuskan untuk menerima petitum tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Apabila ada dari petitum yang akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, KPU akan melaksanakannya sesuai dengan putusan dari MK, contohnya saja pemilu ulang atau pemilu sebagian,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BPN Tak Sanggup Buktikan Tudingan Kecurangan TSM
Sindiran Jubir BPN: Menerima Putusan MK Itu Hal Produktif
Calon Kader PBNU Yakin Akan Masuk Ke Pemerintahan Jokowi

Viryan menyatakan bahkan KPU sendiri siap menetapkan kemenangan Prabowo-Sandi terhadap paslon Jokowi-Ma’ruf sebesar 52 persen berbanding 48 persen jika memang benar MK juga telah memutuskan demikian sebagaimana petitum kubu paslon 02. Sebaliknya jika MK telah menolak petitum tim Prabowo-Sandi, KPU akan segera mengesahkan kemenangan paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Jadi paling lambat itu  tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya kembali. contohnya itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima oleh mahkamah, maka KPU akan menindaklanjutinya dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019,” ujar Viryan.

Sebelumnya, hasil putuskan sengketa pilpres telah digugat Prabowo-Sandi ke MK melalui tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto. Mereka telah mengajukan beberapa petitum, salah satunya ialah KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang sebab telah terdapat indikasi kecurangan.

Selain hal itu, BPN juga memohon kepada MK untuk menetapkan mereka sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan yang dicapai sebesat 68.650.239 atau 52 persen. Sementara Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan yang dicapai sebesar 63.573.169 atau 48 persen.

Diketahui saat ini sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sementara pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 sudah dijadwalkan pada hari Jumat (28/6).

Namun hasil putuskan sengketa pilpres tesebut bisa saja dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan, tergantung dinamika yang terjadi dalam RPH.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hasil Putuskan Sengketa Pilpres Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply