Heboh!!! JR Saragih Dipidanakan Karena Kasus Ini

975 views
Mantratoto

JR Saragih Dipidanakan Karena Telah Melakukan Pemalsuan Ijazah

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Heboh!!! JR Saragih Dipidanakan Karena Kasus Ini

 

Indoharian – Politikus Partai Demokrat JR Saragih Dipidanakan, ia diduga memalsukan pengesahan ijazah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.

“Semua informasi itu benar, JR Saragih dilaporkan karena terkait dugaan pemalsuan pengesahan ijazah, kata Setyo.

Direktur Krimnal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, JR Saragih telah ditetapkan menjadi tersangka saat mendaftar menjadi cagub Sumatera Utara.

Awal penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, kahirnya diketahui kalau dokumen itu palsu.

JR Saragih Dipidanakan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maksimal ancaman hukuman enak tahun penjara.

Proses hukum tersebut dilakukan optimalisasi penanganan pidana pemilu yang terdiri dari pengawan pemilu, kepolisian, kejaksaan.

Kepala Polisi Republik Indonesia Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menghentikan sementara semua proses hukum terhadap calon kepala daerah.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!!! Tersangka Kasus e-KTP Fredrich Melaporkan KPK Karena..
Wah!!! Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU MD3 Diresmikan
Keistimewaan Bagi PNS Pria Mendapatkan Cuti 1 Bulan Yakni..

 

Setyo menjelaskan tentang proses hukum terhadap JR Saragih.

“Proses hukum JR Saragih ini kan masuk kategori tindak pidana pemilu, tak ada masalahnya kalau diproses, kalau kasus pelanggaran pemilu ataupun operasi tangkap tangan (OTT) baru ada pengecualian proses hukum,” tutur Setyo.

JR Saragih juga belum sah ditetapkan menjadi calon kepala daerah, dan juga ia telah dinyatakan gagal menjadi peserta Pilkada Sumatera Utara karena dugaan legalisasi ijazahnya palsu.

Ketua KPUD Sumatera Utara, Mulia Banurea menuturkan kalau JR Saragih tak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

JR Saragih tak bisa ditetapkan sebagai calon daerah berdasarkan peraturan yang sudah ada.

JR Saragih menggugatnya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengiakan gugatannya kepada KPU Provinsi Sumut.

JR Saragih Dipidanakan dalam terkait kasus ijazah palsu, ini akan membuat ia semakin sulit untuk maju di Pilkada lagi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian JR Saragih Dipidanakan kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply