Heboh!!! Sidang Perdana Choel Dilaksanakan Hari Ini

918 views
Mantratoto

Sidang Perdana Choel Akan Dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Heboh!!! Sidang Perdana Choel Dilaksanakan Hari Ini

 

Indoharian – Terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng akan melaksanakan sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sidang Perdana Choel itu seperti sidang PK pada umumnya.

Tim kuasa hukum Choel Mallarangeng akan membeberkan soal fakta yang baru di kasus kliennya tersebut, di ketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjangan daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Mereka adalah Anas Urbaningrum, Siti Fadillah dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Diketahui sebelumnya, Choel Mallarangeng di vonis 3 tahun 6 bulan penjaga dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, hari ini Kamis (19/7/2018) Sidang Perdana Choel.

Vonis yang di berikan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gerindra Gabung Koalisi Jokowi? Gimana Kabar SBY?!
“Bapak Bukan Danyon Lagi”, Pesan Prabowo Kepada SBY. Begini Keadaan SBY
Mengenai Pencopotan Walkot Di DKI, Ini Penjelasan Kemendagri

 

Baik itu Choel Mallarangeng maupun KPK tidak akan mengajukan banding hingga putusan inkrah.

Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar, kepada hakim, Choel Mallarangeng juga akan mengakui menerima uang dari proyek tersebut.

“Makanya saya katakan kesalahan satu – satunya yang di buat oleh Choel adalah menerima uang yang di berikan oleh bawahan kakaknya,” ujar Pengacara Harry Ponto.

Meski memang membenarkan kliennya menerima uang, Harry mengatakan sumber dari uang yang di terima oleh Choel itu bukan dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Duit yang diterima Choel disebut berasal dari pihak swasta.

Menurut Harry, Choel sama sekali tidak terlibat dalam proyek Hambalang, ia mengkalim kliennya tak pernah tahu – menahu urusan tender dan pelaksanaan proyek Hambalang.

Dalam Sidang Perdana Choel ini, dihukum 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Sidang Perdana Choel Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply