Ini Alasan Polisi Akan Bongkar Makam Pelaku Pencurian Vape di RTV

1236 views
Mantratoto

Polisi Bongkar Makam Pelaku Pencurian Vape Demi Ungkap Pastinya Kematian Korban

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Polisi Bongkar Makam Pelaku Pencurian Vape Demi Ungkap Pastinya Kematian Korban

 

IndoHarian – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan membongkar makam Abi Qowi Suparto berusia 20 tahun (pelaku pencurian Vape), korban pengeroyokan atau persekusi oleh pegawai toko Rumah Tua Vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada tanggal Agustus 2017 lalu.

Qowi yang merupakan pelanggan toko tersebut dikeroyok hingga meninggal dunia usai dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik seharga Rp 1,6 juta pada bulan Juli 2017.

“Kami akan laksanakan otopsi, akan bongkar makam korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Alfinta di Polda Metro Jaya, pada hari Minggu (10/9/2017).

Nico menerangkan, pembongkaran makam sampai proses otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab utama kematian Qowi.

Adapun berdasarkan keterangan sementara dari lima tersangka yang sudah  berhasil diamankan, Qowi tewas setelah dipukul dengan tiang besi dan tangan kosong saat diinterogasi mengenai dugaan kasus pencurian vape di toko Rumah Tua Vape.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kematian Bayi Debora, Ibu Debora: Semoga Peristiwa Ini Tidak Terulang Pada Anak Lain
Tak Diberi Uang Receh, Anak Tega Membacok Ibu Kandungnya
Pelaku Perusakan Ekor Patung Sudah Tertangkap, Menderita Gangguan Jiwa

 

Pada saat kejadian, Qowi sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Namun, karena lukanya yang terlalu parah, nyawanya tidak terselamatkan sampai dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 3 September 2017 lalu.

Polisi sudah mengamankan lima tersangka persekusi Qowi atas nama Aditya Putra Wiyanto, Fachmi Kurnia Firmansyah, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan seorang lagi berinisial PH. Ada dua pelaku tersangka lagi yang masih dalam pengejaran.

Mereka para pelaku pemukulan terhadap pencurian Vape di toko Tumah Tua Vape dikenakan Pasal 170 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pencurian Vape Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply