Ini Dampak Bila Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama Dihapus

1671 views
Mantratoto

Dampak Fatal Bila Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama Dihilangkan!!

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Dampak Fatal Bila Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama Dihilangkan!!

 

Indoharian – Seorang Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkhawatirkan akan adanya dan terjadi banyak penistaan terhadap agama bahwa pasal 156a KUHP tentang penodaan agama akan dihilangkan atau di hapuskan. Bahkan menurut pengamat hukum, penghapusan pasal tersebut dapat menciptakan suasana tak lagi saling menghormati antar umat beragama.

“Akan terjadi banyaknya penistaan terhadap ajaran agama (jika pasal penodaan agama dihilangkan). Tak lagi saling menghormati antar umat beragama karena semua orang boleh atau bebas seenaknya menista agama,” tutur Fickar saat dihubungi Indoharian.com, Ahad (14/5).

Fickar menerangkan, pasal 156a KUHP memang pasal karet. Meski begitu, bukan berarti pasal itu harus dihilangkan, melainkan harus diperbaiki agar ada kepastian hukum.

“Pasal 156a KUHP memang pasal karet dan harus diperbaiki agar ada kepastian hukumnya. Tetapi pasal 156a ini masih hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Fickar.

Tambah Fickar, jika ditelusuri sejarah pasal 156a KUHP, akan sampai pada 1 kesimpulan, masih tetap harus ada koridor hukum yg bisa menjaga kerukunan umat beragama sampai tercipta rasa saling hormat menghormati, saling menghargai dlm kebinekaan.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Fahri Hamzah Bangga Dengan Sulawesi Utara, karena..
Waduh, Tiap Minggu Pria Ini Cabuli Anak Kecil di Rumah Kosong
DiTolak Masuk Manado, Fahri Hamzah Akhirnya Pulang

 

“Harus bisa dibedakan antara kebebasan berpikir dan berpendapat dgn penistaan terhadap agama. Maka kehadiran pasal dan ketentuan tersebut masih tetap diperlukan,” tutur Fickar.

Usai pembacaan vonis putusan bagi terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih di kenal dengan panggilan Ahok, banyak yg menyuarakan penghapusan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hal penodaan agama. Beberapa orang antropolog menemui Presiden RI Joko Widodo dan meminta pasal 156a KUHP tersebut dihapus karena dianggap pasal karet.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pasal 156a KUHP Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply