Ini Dia Pelaku Pengeroyok Ricko yang Berhasil Diciduk Polrestabes Bandung

1364 views
Mantratoto

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyok Ricko

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyok Ricko

 

IndoHarian – Polrestabes kota Bandung akhirnya berhasil menangkap pelaku pengeroyok Ricko Andrean (22), bobotoh Persib Bandung yang tewas karena dianiaya saat pertandingan Persib vs Persija di Stadion GBLA, pada hari Sabtu (22/7) lalu. Pelaku yang diringkus masih terbilang muda. Wugi F Rojak (19) ditangkap tanpa perlawanan.

Wugi diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes kota Bandung pada hari Minggu (30/7) di kediamannya di Ciparay Kabupaten Bandung Jawa barat.

“Usai melakukan penyelidikan dengan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mencari sejumlah saksi – saksi, maka 2 hari yang lalu kita berhasil meringkus pelaku,” ucap Kapolrestabes kota Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung, Jabar, pada hari Selasa (1/8/2017).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bang Black Insyaf Putuskan Gabung FPI, Hanya Gara-gara Ini
Raffi-Ayu Kembali Berulah, Tangan Raffi Sentuh Dada Ayu Ting Ting
Kerap Dibully, Siswa Sma Nekat Bunuh Diri, KPAI Angkat Suara

 

Hendro mengatakan saat pertandingan antara Persib berhadapan Persija pada hari Sabtu (22/7) lalu, pengeroyok Ricko menyaksikan laga tersebut di tribun yang sama dengan Ricko. Saat itu,ucap Hendro, tersangka mendengar adanya keributan yg melibatkan The Jakmania.

“Tersangka langsung berlari dari lokasi duduknya berjarak kurang lebih 15 meter dan langsung menendang ke arah dada korban dari atas pagar pembatas tribun,” ucap Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes kota Bandung AKBP M. Yoris Maulana.

Setelah melakukan aksinya tersebut, Wugi memposting peristiwa tersebut di akun Facebooknya. Dia mengunggah foto beserta kalimat yg mengandung kebencian.

Atas perbuatannya, Wugi dihukum Pasal berlapis. Selain Pasal 170 ayat dua KUHPidana tentang pengeroyokan, Wugi juga melanggar Pasal 45 A ayat (dua) Undang-undang No. sebelas tahun 2008 tentang ITE lantaran telah memposting perilakunya.

Untuk Pasal 170, dia terancam hukuman selama 12 tahun penjara sementara pasal 45 ITE, dia terancam hukuman selama enam tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti yang berupa pakaian yang digunakan pengeroyok Ricko saat melakukan aksi kejahatannya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pengeroyok Ricko Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply