Jeremy Bantah Lakukan Penipuan! Begini Alasannya

1234 views
Mantratoto

Dalam Kasus Penipuan, Jeremy Bantah Lakukan Penipuan Karena…

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianJeremy Bantah Lakukan Penipuan! Begini Alasannya

 

Indoharian, JAKARTA — Aktor Jeremy Thomas telah angkat bicara soal mengenai dirinya yg sudah ditetapkan sbg tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang terkait pada pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Akhirnya Jeremy bantah lakukan penipuan tersebut.

Ia pun mengaku tidak terkejut saat ia ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, Jeremy Thomas menyangkal dirinya sudah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan.

“Sama sekali tidak kaget (ditetapkan sbg tersangka). Tentunya, kami harus mengembalikan lagi sesuai dgn faktanya. Saya di sini akan tegaskan, pemberitaan di media kemarin tak sesuai dengan fakta,” ujar Jeremy Thomas saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Sebab menurut Jeremy Thomas, justru Alexander Patrick Morris inilah yang melakukan penipuan.

Berdasarkan dari keterangan yang tertulis diberikan Jeremy Thomas, Alexander Patrick Morris ini sudah dipidana sesuai dengan putusan pidana Pengadilan Negeri Gianyar nomor 119/Pid.R/2014/PN.GIR yg dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 09/Pid/2015/PT.DPS.

Sementara itu, berdasarkan dari salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, Alexander Patrick Morris ini sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sudah melakukan tindak pidana penipuan dan juga pencucian uang.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 48/PID/2015/PT.DKI pun sudah menjatuhkan pidana terhadap Alexander Patrick Morris. Maka itu Jeremy bantah lakukan penipuan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jeremy Thomas Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penipuan, “Capek Jadi Tersangka”
Rizieq Ditemui Eggi Sudjana di Arab Saudi, Ini Yang Akan Disampaikannya
HTI Sudah Dibuburkan, Ini Dia Berikutnya 5 Ormas Anti Pancasila, Termasuk FPI?

 

Bahkan, Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum yg dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016 itu menyatakan penghentian penyidikan terhadap laporan Alexander Patrick Morris lantaran ia dinilai bukan adalah tindak pidana.

Selain itu, kasus tsbt sekarang malah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy Thomas yang ditetapkan sbg tersangka.

“Ya, itu kan suatu proses, ya. Jadi bagaimana pun, proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yg menurut saya wajar saja,” kata Jeremy Thomas mengenai pelimpahan kasus itu.

“Harus diingat, ya, penetapan tersangka itu masih ada praduga nggak bersalah. Semua itu masih bisa berubah,” ucap dia lagi.

Di samping itu, Amin Zakaria yang selaku kuasa hukum Jeremy Thomas pun berharap agar pihak kepolisian bisa berlaku adil dlm melihat fakta yg ada.

Dalam mengenai Jeremy bantah lakukan penipuan. “Kami berharap Polda akan adil. Jadi, yg kami terima kemarin itu baru SPDP, (Jeremy Thomas) sbg terlapor. Kemungkinan besar, (Polda Metro Jaya) cuma hanya melihat dari berkas yg dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi, masih belum melihat secara keseluruhan. Kami yakin itu. Kami belum memperoleh klarifikasi,” kata Amin Zakaria.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jeremy Bantah Lakukan Penipuan kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply