Jika KPK Jadikan Setnov Tersangka, Pengacara Niat Polisikan KPK

1355 views
Mantratoto

Jika KPK Jadikan Setnov Tersangka, Pengacara Niat Polisikan KPK

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Jika KPK Jadikan Setnov Tersangka, Pengacara Niat Polisikan KPK

IndoHarian – Kuasa Hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi mengancam Polisikan KPK bila saja kliennya ditetapkan kembali menjadi seorang tersangka. Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka telah final dan tak bisa diganggu gugat.

Oleh sebab itu, ia menganggap KPK melanggar hukum bila saja kembali menetapkan Novanto sebagai seorang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Polisikan KPK “Maka tak segan-segan kami mengambil langkah hukum buat dalam hal ini jelas agar polisi menindaklanjuti,” kata Fredrich di kantornya, Gandaria, daerah Jakarta, Jumat (6/10/2017).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mengenal Sosok Bella Paramitha Sebagai Pengemudi Jip HUT TNI Ke-72
Ini yang Akan Dilakukan Ketika Gatot Pensiun
Menteri Susi Maju di Pilgub Jabar 2018? Menjadi Lawan Berat

Ia mengaku memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai seorang tersangka.

Pertama, kata Fredrich, KPK melanggar pasa 216 KUHP sebab dalam pasal itu menurut dia ak boleh ada pihak yang tugasnya mengusut tindak pidana tapi sengaja menghalang-halangi ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini, menurut dirinya, KPK dengan sengaja sudah melanggar putusan praperadilan.

Kedua, kata dia, KPK pun bisa dijerat dengan pasal 220 KUHP sebab telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tak dilakukan.

ketika ditanya adanya seseorang yang ditersangkakan kembali meski memenangi praperadilan seperti Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin, ia menjawab itu merupakan sebuah praktek hukum yang semestinya tak dilakukan.

Lagipula, menurut dia, bukti rekaman yang dikumpulkan KPK buat kembali mentersangkakan Novanto tak sah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 5 Undang-undang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE) tentang bukti rekaman.

“Saya mengatakan kami tak akan segan-segan dan kami sudah koordinasikan dengan pihak Polri ini bahkan dapat langsung, tidak perlu penyelidikan, langsung penyidikan dan langsung tersangka (KPK) sebagaimana itu mustinya. Mohonlah pihak KPK hormati hukum,” tutur dia. Jika KPK Jadikan Setnov Tersangka, Pengacara Niat Polisikan KPK

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Polisikan KPK Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply