Jokowi Hormati Putusan MA Karena Ini Penyebabnya!

913 views
Mantratoto

Jokowi Hormati Putusan MA Terkait Dengan Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianJokowi Hormati Putusan MA Karena Ini Penyebabnya!

 

Indoharian – Presiden Republik Indonesia, Jokowi hormati putusan MA (Mahkamah Agung) yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan larangan mantan koruptor yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota Legislatif.

Jokowi menyebutkan hal itu seusai meninjau pemusatan pelatihan nasional (pelantas) Asian Games di Hartono Trade Center Sukoharjo dan Jokowi hormati putusan MA.

“Itu sudah keputusan yang harus di hormati dan itu wilayahnya judicial. Di yudikatif kita bisa intervensi,” kata Joko Widodo. pada Sabtu (15/9/2018).

Mahkamah agung telah memutuskan untuk membatalkan PKPU terkait dengan larangan mantap narapidana kasus korupsi untuk menjadi bakal calon dari anggota legislatif di dalam Pilpres 2019. kamis (13/9/2018).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kang Emil Undang Sandiaga Ke Bandung, Ini Penyebabnya!
Prabowo Didukung Kader Golkar, NasDem Angkat Bicara!
Buat Berita Hoaks, Demokrat Gugat Media Asing!

 

Jokowi yakin bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan juga dewasa dalam menentukan pilihan termasuk dalam untuk memilih anggota legislatif.

Baik itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,” kata Jokowi.

Diberitakan di hari sebelumnya, pasal yang sudah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyebutkan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

“Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan dengan UU Pemilu, Jokowi hormati putusan MA dan setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib untuk mengumumkannya kepada publik.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jokowi Hormati Putusan MA kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply