JOKOWI NGAMUK!! Karena Persandingan RUU Pesantren Batal Disahkan

786 views
Mantratoto

Persandingan RUU Pesantren Agar Segera Di Sahkan Menjadi UU

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – JOKOWI NGAMUK!! Karena Persandingan RUU Pesantren Batal Disahkan

 

Indoharian – DPR sudah sepakat tentang draf Persandingan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai inisiatif mereka, RUU ini bisa mendapatkan respons beragam, termasuk juga dengan keluhan.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kalau pihaknya akan segera membuat rancangan persandingan dari RUU yang sudah di susun DPR.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan secepatnya membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” ungkap Menag.

Kritikan terkait dengan RUU yang di susun oleh DPR salah satunya datang dari Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia (PGI),PGI menilai kalau usul syarat pendirian pendidikan keagamaan (pasal 69 dan 70) paling sedikit 15 peserta didik serta mendapatkan izin dari Kanwil Kementerian Agama tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja Indonesia, PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa di sertakan dengan pesantren.

“Kami akan memastikan draf Persandingan UU Pesantren yang telah di susun oleh Kemenag akan memperhatikan masukan dari masyarakat,” imbuh Menag Lukman.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Dimenangkan DPD Golkar, Harus Ada Syaratnya?
Jokowi Unggul Dari Prabowo, Apakah Prabowo Akan Menyerah?
Ingin Jokowi Mundur!!! Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Tertekan

 

“Kami yakin aturan ini bisa secepatnya disahkan jadi UU, karena prinsip DPR RI dan Pemerintah Pusat sudah sama,” kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin.

Lukman menegaskan Pemerintah Pusat telah berkomitmen agar RUU itu secepatnya disahkan menjadi UU.

“Pada UU itu nantinya bisa mengatur dan melindungi keberlangsungan pendidikan keagamaan di Indonesia,” ujar Lukman Hakim Syaifuddin.

Ia mengatakan, disahkannya UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan membuat masyarakat tidak akan kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang religius.

Bahkan, menurut dia, UU itu juga mengatur tidak hanya eksistensi ponpes, tetapi termasuk lembaga pendidikan agama lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa Fraksi PKB akan memperjuangkan RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan agar segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, akan segera Persandingan UU Pesantren.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Persandingan UU Pesantren Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply