Jokowi Teken PP Gubernur Yang Maju Pilpres Harus Dengan Izin Presiden, Ini Penjelasannya

894 views
Mantratoto

Jokowi Teken PP Gubernur Yang Maju Pilpres Harus Dengan Izin Presiden

 

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarianJokowi Teken PP Gubernur Yang Maju Pilpres Harus Dengan Izin Presiden, Ini Penjelasannya

 

IndoHarianJokowi Teken PP Gubernur yang maju dalam pilpres 2019 nanti harus dengan izin presiden sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Berikut ulasan beritanya.

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Teken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya adalah mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Jokowi pada 19 Juli 2018 seperti yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara hari Selasa (24/7/2018). Ada aturan yang mewajibkan penyelenggara negara untuk mengundurkan diri, namun ada pula yang sekedar harus cuti. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu.

Pengunduran diri berlaku bagi gubernur, wagub, wali kota, wakil wali kota, bupati, wabup, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat BUMN dan BUMD yang jadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Pengunduran diri tersebut tak dapat ditarik kembali dan tak dapat mengajukan diri untuk pengaktifan kembali.

Untuk kepala daerah yang ingin menjadi anggota legislatif, maka mengajukan pengunduran diri ke pimpinan DPRD setempat. Jika pengunduran tak ditindaklanjuti, maka Mendagri akan menindaklanjutinya.

Sementara itu, kepala daerah tak perlu mengundurkan diri apabila dijadikan calon presiden atau calon wakil presiden sesuai Pasal 18 peraturan tersebut. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, ataupun wakil wali kota harus meminta izin kepada Presiden RI bila dicapreskan oleh partai politik/gabungan partai politik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mantap!!! Setelah Mundur Dari PD, PDIP Pastikan TGB di Timses Jokowi
Menarik!! Koalisi Jokowi Terbuka Untuk Parpol dan Non Parpol
Sel Mewah Luthfi Itu Bukan di Beli

 

Berikut adalah pasal yang mengatur tentang permintaan izin kepala daerah yang dijadikan capres oleh parpol/gabungan parpol:

Pasal 29

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Setelah mendapat izin, maka mereka harus mengajukan cuti untuk kampanye. Meski diperbolehkan cuti, namun kewajiban sebagai pejabat negara wajib didahulukan. Aturan cuti ini juga berlaku bagi presiden atau wakil presiden petahana yang kembali mencalonkan diri.

Gubernur atau wakil gubernur yang mengajukan cuti baik sebagai capres/cawapres ataupun juru kampanye, mengirim surat kepada Mendagri dan ditembuskan ke Presiden RI. Sedangkan kepala derah lainnya mengirim surat ke Mendagri.

Jokowi Teken PP tersebut dalam rangka mendekati Pemilu 2019 agar jalannya Pemilu 2019 tetap lancar sesuai dengan UU yang berlaku.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jokowi Teken PP kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply