Jokowi Telah Terbukti Curang, Prabowo Menang Ini Buktinya!!

751 views
Mantratoto

BPN Minta MK Diskualifikasi Jokowi Sebab Jokowi Telah Terbukti Curang, Yang Dimana Semua Itu Tidak Benar AdanyaBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianJokowi Telah Terbukti Curang, Prabowolah Pemenangnya

Indoharian – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan Jokowi telah terbukti curang di hadapan majelis hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan.

Poin pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bahar Smith Terdakwa Penganiayaan, Dipidana 6 Tahun Penjara
Chairawan Laporkan Majalah Tempo Namun Ditolak Ini Sebabnya!
Vanessa Angel Dibebaskan Karena Dianggap Korban Prostitusi

Pada poin yang sama Tim Hukum Prabowo-Sandi juga meminta membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Poin ketiga yang diajukan adalah menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebesar 63,5 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta atau 52 persen.

Sementara poin keempat petitum berisi permintaan menyatakan capres dan cawapres Jokowi telah terbukti curang secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, poin kelima meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Poin keenam petitum agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Pada poin lain, tepatnya poin ke-11, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemilu Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD Negara RI tahun 1945.

Atau, pada poin ke-12, meminta KPU melakukan pemilu ulang di sejumlah provinsi.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal Pasal 22E ayat (1), UUD Negara RI tahun 1945,” kata Bambang soal Jokowi telah terbukti curang.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Telah Terbukti Curang news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply