Jokowi Ungkap Pelaku Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim

777 views
Mantratoto

Polisi Menangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim Sebagai Pusat Pengendali Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Jokowi Ungkap Pelaku Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim

 

Indoharian – Polisi menangkap dua tersangka Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir sebagai pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim tersebut cukup viral di media sosial sehingga Direktorat Siber melakukan pelacakan terhadap akun tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Soal Lembaga Survey: Kenapa Saya Yang Di Menangkan?
Haris Ungkap Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Prabowo
DPD Tinjau Server KPU, Benny: Di-Setting Menangkan Jokowi?

“Hal itu cukup viral di media sosial, lalu Siber Polri menginvestigasi akun yang menyebarkan konten tersebut. Hasil investigasi, tim telah menangkap dua tersangka,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (9/5/2019).

Tersangka pertama berinisial SG (47). Polisi menduga SG menyebarkan konten hoaks di akun Facebook miliknya. SG juga mengirimkan informasi itu ke grup WhatsApp yang ia ikuti.

“SG ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ucap Dedi. Polisi menyita dua telepon seluler dan kartu sim. Ia menyatakan SG mengakui kalau ia me-forward dan mengunggah informasi itu.

Tersangka kedua yakni Anisa Karina (46), ia ditangkap di Desa Krajan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Anisa mengunggah informasi serupa di akun Facebook miliknya. Polisi meringkus dia berdasarkan penelusuran jejak digital. Barang bukti yang disita dari Anisa ialah satu telepon seluler dan kartu sim.

“Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” ucap Dedi.

Keduanya dijerat dengan pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP. Kedua terancam hukuman pidana selama tiga tahun.

Dedi menjelaskan karena hukuman di bawah lima tahun, maka terhadap pelaku Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim tidak dilakukan penahanan namun proses hukum akan terus berlanjut. Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar aktor intelektual atau creator di balik informasi hoaks tersebut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Penyebar Hoaks Kantor Bareskrim Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply