Jonru DiTahan, Begini Kata Istana

1450 views
Mantratoto

Jonru DiTahan Sebagai Seorang Tersangka, Begini Kata Istana

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Jonru DiTahan, Begini Kata Istana

IndoHarian – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yakni Teten Masduki mengatakan, penyebar ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah di media sosial memang sudah selayaknya diproses hukum. Jonru DiTahan

Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan juga penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya atas sebuah kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Jonru DiTahan “Memang musti terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang sudah menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi,” tutur Teten, di Kompleks Istana Presiden, hari Jumat (29/9/2017) sore.

Teten juga mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik guna menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian.

Tujuannya, supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Halus Tapi Nusuk! Peserta Demo 299 Tersinggung Isi Spanduk di DPR
Kejar-kejaran Pelaku Narkoba, Motor Petugas BNN Menjadi Korban
Aksi Demo 299, Polisi Tembak Air softgun Ke Anggota TNI

Teten sempat menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebar hate speech, hoaks, dan juga sebagainya jangan diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penetapan sebagai tersangka penyebar konten negatif diyakini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“jika saja polisi melakukan penindakan, itu murni proses hukum. Bukan untuk kesewenang-wenangan,” tutur Teten.

Publik bisa menguji apakah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri itu benar atau tidak, melalui proses hukum yang lainnya, yakni praperadilan.

Dengan demikian, bisa diketahui apakah penegakan hukum Polri terhadap penyebar konten negatif sesuai prosedur atau tidak.

Diberitakan, pegiat media sosial Jonru Ginting, ditetapkan sebagai seorang tersangka sekaligus ditahan polisi pada Jumat ini.

Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan sebuah pelapor Muannas Al Aidid. Laporan Muannas sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis (31/9/2017) lalu. Laporan diterima polisi dengan Laporan Polisi (LP) yang bernomor LP/4153/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru atas Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jonru DiTahan, Begini Kata Istana

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jonru DiTahan kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply