Jonru Ginting Tersangka, Polisi Acak-acak Rumahnya

1834 views
Mantratoto

Ditetapkan Jonru Ginting Tersangka, Kepolisian Mencari Barang Bukti Dirumahnya

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Ditetapkan Jonru Ginting Tersangka, Kepolisian Mencari Barang Bukti Dirumahnya

 

IndoHarian – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan langkah selanjutnya usai menetapkan pegiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tersangka.

Pihaknya melakukan penggeledahan di tempat tinggal Jonru.

“Setelah kami gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, pada hari Jumat (29/9/2017).

Polisi mencari sejumlah barang bukti terkait kasus yang menimpa Jonru Ginting tersangka.

Beberapa barang elektronik pun ikut diamankan dari kediaman Jonru.

“Dalam penggeledahan yang kami lalukan di tempat tinggalnya, kami amankan semua barang yang terkait kasusnya. Salah satunya satu buah laptop dan flashdisk,” kata Argo.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Halus Tapi Nusuk! Peserta Demo 299 Tersinggung Isi Spanduk di DPR
Kejar-kejaran Pelaku Narkoba, Motor Petugas BNN Menjadi Korban
Aksi Demo 299, Polisi Tembak Air softgun Ke Anggota TNI

Hingga hari Jumat (29/9/2017) sore, Jonru pun masih menjalani pemeriksaan intensif di dalam ruang Ditreskrimsus PMJ.

Seperti diketahui, Jonru sudah dilaporkan sebanyak tiga laporan di Mapolda Metro Jaya.

Laporan yang pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke di Mapolda Metro Jaya, pada hari Kamis (31/8/2017), atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kemudian, yang kedua, seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, pada hari Senin (4/9/2017), atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah yang bermuatan kebencian dan sara.

Lalu yang terakhir, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun media sosial Twitter Intelektual Jadul Plato ke Polda Metro Jaya, pada hari Selasa (19/9/2017)).

Pelaporan dibuat karena akun tersebut sudah menyebar fitnah, menyasar kliennya.

Yakni menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. Dari tiga laporan tersebut polisi tetapkan Jonru Ginting tersangka.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jonru Ginting tersangka kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply