Karna Ini!! FPI Laporkan Bawaslu

1296 views
Mantratoto

Soal Pengaturan Khotbah FPI Laporkan Bawaslu

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

Karna Ini!! FPI Ancam Laporkan Bawaslu

IndoHarianFPI Laporkan Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kala ini sedang mengatur materi khotbah terkait pilkada serentak 2018. Rencana tersebut sudah menuai kritik dari bermacam kalangan, termasuk organisasi masyarakat (Ormas).

Anggota Lembaga Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI) yakni Novel Bamukmin mengungkapkan bahawa Bawaslu tak memiliki sedikitpun wewenang buat menyusun materi khotbah tersebut. Namun, Bawaslu seharusnya itu menindak dari pada pelaku penista agama dan yang melakukan kampanye politik suku, agama, ras dan juga golongan (SARA) dalam pilkada.

FPI Laporkan Bawaslu “Seharusnya Bawaslu tak usah mengalihkan wewenangnya untuk mengawasi atau mengatur para penceramah.Seharusnya itu yang mustinya menjadi konsentrasi Bawaslu guna mengambil tindakan (bagi pelaku penista agama dan menyinggung SARA),” ucap Novel yang juga merupakan Humas Persaudaraan Alumni 212 kala dihubungi.

Menurut Novel, sikap dari Bawaslu tersebut seharusnya tegas dan netral. Bawaslu lanjutnya, musti benar-benar selektif dalam melakukan tugasnya sebagai sebuah lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Novel pun sempat mencontohkan kasus Viktor Laiskodat yang kala ini tengah fokus untuk maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.

“Bawaslu musti betul-betul selektif, yang mana mengacu di unsur SARA seperti Viktor Laiskodat itu mustinya didiskualifikasi (dari pencalonannya dalam Pilkada).Dan itu memang kerjaan Bawaslu untuk segera menindak Viktor Laiskodat yang nyata menyinggung unsur SARA,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Marak Peculikan Anak, Polsek Kebayoran Bentuk Polisi RW
ALAMAK!!! Mantan Pejabat Garuda Indonesia Terjaring KPK
DKI Jakarta Siaga I Banjir Kiriman!!!

Selain dari itu, kata Novel, alasan lain mengapa bukan menjadi wewenang Bawaslu untuk mengatur khotbah sebab tempat ibadah, kususnya masjid di Indonesia kebanyakan didirikan oleh masyarakat. Bukan didirikan oleh para pemerintah.

“Beda dengan yang ada di Arab Saudi yang mendirikan itu (tempat ibadah) semua pemerintah. Mereka berhak untuk mengatur siapa sebagai penceramah, siapa khotib yang berkhotbah dan materinya. jika di Indonesia mereka gak bisa diatur,” tambahnya.

Jika Bawaslu tak segera menarik ucapannya tersebut, lanjut Novel, pihaknya bakal segera melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu, kata Novel, sudah menyalahi wewenang dan tugas pokoknya, khususnya ikut campur dalam urusan dakwah.

“Secepatnya bakal melaporkan Bawaslu ke DKPP, jika pernyataan Bawaslu ini masih terus digalakkan buat bisa mengambil sikap ikut campur (mengenai materi khotbah) maka bakal kita proses ke DKPP. Kepada instansi yang lebih tinggi dari Bawaslu, kita bakal proses,” tambah Novel.

Sebelumnya diberitakan,Bawaslu tengah menggodok materi khotbah terkait dengan pilkada serentak 2018. Materi disiapkan buat memberikan wawasan pencegahan, sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan juga politisasi suku, agama, ras dan sara dalam pilkada. Karna Ini!! FPI Laporkan Bawaslu 

 
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto FPI Laporkan Bawaslu Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply