Kasus RJ Lino, KPK: Sudah Direktur Masih Korupsi, Bikin Malu!

738 views
Mantratoto

KPK Terus Mendalami Kasus RJ Lino Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Tiga Unit QCC

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianKasus RJ Lino, KPK: Sudah Direktur Masih Korupsi, Bikin Malu!

 

Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus RJ Lino dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Hari ini, penyidik lembaga antirasuah sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka merupakan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim dan Drajat Sulistyo dan General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.

“Tiga saksi diperiksa untuk tersangka RJ Lino,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, pada hari Selasa (2/7).

Sebelumnya, kemarin pun penyidik telah memanggil ahli keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pesawat angkat dan angkut perusahaan BUMN, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono, serta pegawai perusahaan yang sama, Akhmad Muliaddin sebagai saksi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
ICW Sindir Kejaksaan: Jaksa Kok Korupsi, Bikin Malu Saja
Beberapa Fakta Terkait Oknum Jaksa Terjerat Korupsi
Ahmad Fanani Tersangka Korupsi, Ahmad Fanani: Korupsi Apanya

Perkara tersebut sempat mengalami kemandekan, padahal kasus RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2015 lalu.

Sudah hampir tiga tahun lebih KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino. Febri menegaskan, proses penyidikan terhambat sebab poin kerja sama internasional yang masih perlu dilengkapi.

“Soal waktu penyelesaian tentu arahan pimpinan KPK juga sudah cukup jelas ya, bahwa kami akan berupaya semaksimal mungkin karena banyak sekali kasus-kasus besar yang sedang ditangani saat ini,” ujar Febri.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa, pihaknya telah dapat menentukan kerugian negara akibat kasus itu dari kesepakatan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masalah utama hingga kasus berlarut selama ini.

“Masalah utama dari [kasus] RJ Lino merupakan penghitungan kerugian keuangan negara. Hari itu sudah ada kesepakatan dari ahli dan BPK. Kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai, masalahnya kalau sudah selesai langsung bisa dilimpahkan ke [Pengadilan] Tipikor,” jelas Agus kemarin.

Agus juga berharap kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada bulan ini juga.

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar.

RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak bisa diterima dan jawaban KPK atas dalil tersebut sesuai undang-undang.

Kasus RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus RJ Lino news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply