Kasus Suap Wahid Husen Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

716 views
Mantratoto

Kasus Suap Wahid Husen Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner
IndoharianKasus Suap Wahid Husen Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

IndoharianKasus Suap Wahid Husen Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Wahid Husen yang menjerat terdakwa Fahmi Darmawansyah memasuki agenda tuntutan. Suami Inneke Koesherawati itu telah dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Hal itu telah terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20 Februari 2019. Jaksa menyebutkan Fahmi terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan juga izin keluar Lapas Sukamiskin.

“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Kresno Antowibowo saat membacakan surat tuntutan Fahmi.

Seperti diketahui, Fahmi merupakan narapidana Lapas Sukamiskin yang telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia telah menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah dia terbukti telah melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Adapun dalam perkara penyuapan Wahid, Fahmi telah terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair,” ujar jaksa.

Berdasarkan fakta di persidangan, jaksa juga menyebutkan hal-hal memberatkan yang membuat Fahmi dituntut maksimal. Menurut jaksa, Fahmi mengulangi perbuatan suap yang sebelumnya telah dia lakukan dengan kasus suap Bakamla.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Koster Diadukan ke Bawaslu Gara – Gara Dukung Jokowi!!!
Jokowi Di Tuding Berbohong Dan Tukang Fitnah
Kegagapan Prabowo Berujung Fatal ” Jokowi Menang”

“Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap,” kata jaksa.

Sementara untuk hal meringankan, lanjut jaksa, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Jaksa juga telah menjelaskan, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang mulai dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga telah memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah untuk mendapat fasilitas mewah.

“Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2×3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan,” kata jaksa.
Kasus Suap Wahid Husen.

Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin lainnya, Andri Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Tuntutan kepada asisten Fahmi tersebut sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sidang sebelumnya, Fahmi mengatakan membayar hingga Rp700 juta untuk mendapatkan sel mewah. Duit itu dibayarkan melalui seorang perantara yang juga narapidana di Lapas Sukamiskin.

Menurut Fahmi, bahkan sel mewah di Lapas Sukamiskin bisa dipesan walau kasusnya masih dalam proses persidangan. Awalnya, Fahmi mendapat informasi terkait sewa sel lapas dari penasihat hukumnya. Fahmi juga telah mengungkapkan, uang muka sewa sel diberikan melalui utusan Fahmi kepada perantara secara tunai sebesar Rp100 juta. Sisa pembayaran dapat dilakukan melalui transfer. Kasus Suap Wahid Husen.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kasus Suap Wahid Husen kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply