Kenapa Pelibatan TNI Atasi Teroris Tergantung Skala???

988 views
Mantratoto

Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Berdasarkan Skala Ancaman, TNI Tak Akan Terlibat Jika Ancaman Kecil

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Kenapa Pelibatan TNI Atasi Teroris Tergantung Skala???

 

Indoharian – Anggota Pansus Revisi Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani mengatakan bahwa ketentuan Pelibatan TNI Atasi Teroris dapat menggunakan pendekatan yang berbasis terhadap peristiwa ataupun skala ancaman.

Misalnya, dalam aksi terorisme yang terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang Indonesia, di kantor perwakilan di luar negeri yang menyangkut kepentingan Indonesia di luar neger dan terhadap kepala negara.

Arsul mengatakan selain itu, mekanisme Pelibatan TNI Atasi Teroris juga tergantung dalam skala ancaman, bisa diartikan TNI dapat terlibat jika skala ancaman aksi teroris yang sudah mencapai tingkat paling tinggi.

“Jika ancaman aksi teroris masih berada di level rendah, maka TNI tak akan terlibat, terkecuali Polri meminta bantuan,” ujar Arsul.

Pelibatan TNI itu bersifat BKO atau di Bawah Kendali Operasi (BKO).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bela Diri, Korban Membacok Begal di Penjarakan
Begini Proses Tendangan Gledek Gareth
4 Pasangan Kena Razia Di Bone, Ini Yang Dilakukan Pasangan Tersebut!

 

“Di luar peristiwa terorisme yang ditetapkan, TNI bisa saja terlibat, maka peristiwa – peristiwa yang lainnya bersifat di Bawah Kendali Operasi (BKO),” ujar Arsul.

Seperti yang diketahui, Revisi Undang – Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru saja di sahkan saat Rapat Paripurna DPR, pada hari Jumat (25/5/2018) lalu. yang mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi persoalan teroris.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa TNI sedang menyusun usulan draf untuk peraturan presiden terkait dengan pelibatan TNI dalam persoalan terorisme.

Sidang paripurna DPR dalam mengesahkan rancangan Revisi Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Hadi menegaskan, bahwa penyusunan terhadap draf perpres mengacu kepada Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Dalam UU tersebut TNI memiliki tugas pokok serta Pelibatan TNI Atasi Teroris sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pelibatan TNI Atasi Teroris Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply