Kesal Tak Jadi Cawapres, Anies Tetapkan Kenaikan Harga Rusunawa DKI

887 views
Mantratoto

Kenaikan Harga Rusunawa DKI Telah Ditetapkan Oleh Gubernur DKI Dengan Mengadakan Perubahan Perda

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Kesal Tak Jadi Cawapres, Anies Tetapkan Kenaikan Harga Rusunawa DKI

 

IndoHarian – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan kenaikan harga rusunawa DKI yang ada di Jakarta. Pada warga yang relokasi harga rusunawa (Rumah susun sederhana sewa) menjadi Rp 272.000/bulan dan untuk warga umum jadi Rp 535.000/bulan

Anies selaku Gubernur DKI Jakarta telah mengatur dan menetapkan kenaikan harga rusunawa DKI dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan itu diberlakukan dengan mengganti Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Satu dari sekian banyak rusun yang telah mengalami peningkatan atau kenaikan harga yaitu Rusun Cipinang, Jakarta Timur. Kenaikan harga dari rusun per unitnya mencapai hingga Rp 100 ribu.

“Iya benar (ada kenaikan),” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti, pada hari Selasa (14/8/2018).

Meli sendiri telah mengatakan bahwa ada beberapa penyesuaian mengenai harga dari rusun sekarang ini. Warga telah ditetapkan untuk mulai dan harus membayar sewa dari rusunawa dengan harga baru berdasarkan yang telah ditetapkan pada 1 Oktober 2018 mendatang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!! Jalani Tes Kesehatan, Sandiaga Tenteng Infused Water di RSPAD
Ridwan Kamil Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Begini Katanya
Jokowi-Ma’ruf Didukung JK, Kemenangan Telah Dekat!

 

“Karena telah dilakukan beberapa pertimbangan untuk diberlakukannya Pergub 55 Tahun 2018,” ujar Meli.

Tepatnya di Rusun Cipinang sendiri pada lantai V dari gedung bagi warga yang melakukan relokasi harga sewanya menjadi Rp 272.000/bulan dari yang  sebelumnya harga sewa ditentukan hanya sebesar Rp 156.000/bulan. Sementara itu untuk warga umum yang berada di lantai V mengalami kenaikkan harga hingga mencapai Rp 535.000/bulan yang sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan.

Selain dari rusun Cipinang, ada pula kenaikan harga rusunawa DKI lainnya. Kenaikan harga tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dengan Pergub No. 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan dengan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply